Jakarta — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar serah terima jabatan kepala badan dari Sahat Manaor Panggabean kepada Abdul Kadir Karding. Dalam sambutannya, Karding mengajak transformasi Barantin dari semata “penjaga gerbang” menjadi instrumen ekonomi dan diplomasi, tanpa mengabaikan mandat utama perlindungan keamanan hayati nasional.
Berbicara di Auditorium Tagor Sutan Harahap BUTTMKHIT, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4) sore, Karding menyatakan amanah yang diberikan Presiden kepadanya merupakan tanggung jawab besar. Ia menegaskan tugas Barantin adalah menjaga Indonesia dari masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus memastikan keamanan hayati nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Karding, pengawasan karantina harus ketat, namun tidak boleh menjadi hambatan bagi arus ekspor dan impor. Barantin, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan dan kelancaran ekonomi.
“Kita memang harus ketat dalam pengawasan hama penyakit tetapi jangan dibuat lama, sehingga dapat mengganggu perekonomian kita. Ini perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi,” ujar Karding. Ia juga menyampaikan rencana untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), Badan Halal, dan Bea Cukai.
Kepada jajarannya, Karding menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, efisiensi, dan inovasi dalam menjalankan tugas perkarantinaan. Ia mengajak seluruh pegawai membangun budaya kerja yang baik.
Dalam pemaparannya, Karding menyebut penguatan Barantin akan dijalankan melalui program jangka pendek dan menengah. Program jangka pendek meliputi penguatan tata kelola dan komunikasi, kemudahan layanan, serta diplomasi proaktif. Adapun program jangka menengah diarahkan pada upaya membangun kepercayaan global dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.
Karding juga menyampaikan apresiasi kepada Sahat Manaor Panggabean atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin. Ia menilai capaian yang telah diraih menjadi fondasi untuk melanjutkan dan mengembangkan program serta kebijakan yang sudah berjalan.
Barantin, sebagai garda terdepan menjaga keamanan hayati nasional, memiliki mandat strategis sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keberadaan lembaga ini dinilai krusial untuk mencegah ancaman biologis sekaligus menjaga daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Dalam masa transisi, Barantin memastikan layanan karantina kepada masyarakat, eksportir, importir, dan pelaku usaha tetap berjalan normal, profesional, dan tidak terganggu. Shahandra juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru dapat melanjutkan dan mempercepat program unggulan Barantin, dengan fokus antara lain pada penguatan digitalisasi, perluasan laboratorium rujukan internasional, pengetatan pengawasan di perbatasan negara, serta pendampingan ekspor produk pertanian dan perikanan Indonesia ke pasar global.
Ia menambahkan seluruh pegawai Barantin di pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia menyatakan siap mendukung kepemimpinan Karding. Konsolidasi internal disebut akan segera dilakukan untuk memastikan akselerasi program kerja 100 hari dan kesinambungan pelayanan publik.
Karding turut mengajak para pemangku kepentingan—mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat—untuk bersinergi menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit sekaligus mendorong ekspor komoditas unggulan. Ia menyatakan keyakinannya Barantin akan semakin “Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh (KUAT)”.
Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Barantin oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/TPA Tahun 2026, bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat lain. Sebelum menjabat, Karding merupakan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyegaran organisasi ini disebut ditujukan untuk mengoptimalkan capaian program prioritas nasional, khususnya di sektor ketahanan pangan, hilirisasi komoditas, dan pelindungan sumber daya hayati Indonesia.