Fragmentasi rantai pasok global dan meningkatnya tekanan geopolitik dinilai telah mengubah peta ekonomi dunia. Dalam situasi ketika tarif kembali naik, sanksi ekonomi kian sering digunakan sebagai instrumen politik, dan gejolak di satu kawasan dapat memicu efek berantai ke berbagai negara, Indonesia disebut perlu mengambil peran lebih aktif untuk mengurangi ketergantungan sistemik pada blok ekonomi tertentu.
Dalam konteks itu, inisiatif B57+ diposisikan sebagai respons strategis. B57+ digambarkan bukan sekadar forum kerja sama, melainkan upaya membangun arsitektur ekonomi baru yang mempertemukan 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan diaspora serta komunitas bisnis Muslim di negara-negara maju. Tanda “+” merujuk pada peran diaspora yang dinilai dapat menjadi akselerator melalui akses pada teknologi, modal, dan jaringan global.
Selama ini, negara-negara OKI disebut memiliki sumber daya, pasar, dan populasi besar, tetapi menghadapi persoalan integrasi. Di sisi lain, diaspora Muslim di negara maju memiliki keterhubungan dengan standar internasional dan pusat-pusat ekonomi dunia, namun sering terpisah dari basis produksi di negara asal. B57+ diarahkan untuk menyatukan dua ekosistem tersebut menjadi jaringan kerja sama berbasis kepentingan bersama.
Meski potensi kolektif negara-negara OKI disebut besar—dengan proyeksi produk domestik bruto kolektif mencapai puluhan triliun dolar, populasi mendekati dua miliar jiwa, serta sumber daya alam melimpah—daya tawar itu dinilai belum terkonversi secara optimal. Pola yang disorot adalah ekspor bahan mentah dan impor barang jadi, sehingga nilai tambah lebih banyak dinikmati pihak lain dalam rantai nilai global.
Rendahnya perdagangan intra-OKI juga menjadi catatan. Angkanya disebut masih di bawah 20 persen, jauh dibanding Uni Eropa yang melampaui 60 persen. Kondisi ini dipandang menunjukkan bahwa keterhubungan negara-negara OKI dengan pasar luar masih lebih kuat ketimbang dengan sesama anggota. B57+ ditujukan untuk mengoreksi anomali tersebut dengan mendorong perdagangan dan kolaborasi internal.
Bagi Indonesia, momentum B57+ disebut datang pada saat yang krusial. Penunjukan Indonesia sebagai pusat regional Asia-Pasifik untuk B57+ dipandang sebagai pengakuan atas kapasitas dan potensi, termasuk pasar besar, stabilitas politik relatif, serta basis industri yang mulai tumbuh. Namun, terdapat risiko apabila integrasi tidak disertai strategi industri yang jelas, Indonesia dapat lebih banyak menjadi pasar bagi produk negara lain dalam blok yang sama.
Dari sisi peluang pasar, data perdagangan yang disebutkan menunjukkan Indonesia mencatat surplus dalam beberapa tahun terakhir, tetapi kontribusi pasar negara-negara OKI dinilai belum optimal. Ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI disebut baru menyentuh sebagian kecil potensi, sementara kebutuhan impor pangan halal di negara-negara tersebut dinilai sangat besar hingga mencapai ratusan miliar dolar. Celah ini juga disebut selama ini justru banyak diisi negara non-Muslim seperti Brasil dan India.
B57+ diproyeksikan dapat menjadi alat koreksi melalui pembukaan jalur distribusi, penguatan konektivitas, dan pengurangan hambatan struktural yang menghambat produk antaranggota. Namun, agar manfaatnya terasa, Indonesia disebut perlu memperkuat fondasi domestik, terutama melalui hilirisasi agar nilai tambah tercipta di dalam negeri sebelum diperluas lewat jaringan kerja sama.
Dalam sektor pangan, ketergantungan impor di banyak negara OKI dipandang membuka peluang, meski Indonesia disebut masih tertinggal dalam teknologi. Kolaborasi lintas negara disebut dapat menjadi solusi, dengan contoh keunggulan Australia di peternakan dan Thailand pada pertanian modern, yang dapat diarahkan untuk membangun ketahanan pangan kolektif. Di sektor energi, tantangan transisi disebut perlu dijalankan secara adil agar skema pembiayaan tidak melemahkan kedaulatan. Sementara di sektor keuangan, pengurangan dominasi dolar melalui penggunaan mata uang lokal serta penguatan sistem keuangan syariah dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan.
Meski demikian, hambatan implementasi dinilai signifikan, mulai dari birokrasi lambat, regulasi yang tidak sinkron, hingga ego sektoral. Perbedaan standar sertifikasi halal disebut menjadi contoh nyata yang dapat menghambat akses pasar. Selain itu, proteksionisme internal juga disorot karena sejumlah negara anggota masih menerapkan tarif tinggi terhadap sesama mitra.
Komponen diaspora dalam B57+ disebut sebagai salah satu keunggulan utama. Dengan akses pada modal, teknologi, dan jaringan global, diaspora Muslim dipandang dapat menjadi mitra transformasi, bukan sekadar investor. Untuk menarik peran tersebut, Indonesia disebut perlu menyiapkan kawasan ekonomi khusus berbasis industri halal dan membangun ekosistem inovasi, termasuk pada teknologi pangan dan pengembangan kecerdasan buatan berbasis etika.
Agar tidak berhenti sebagai wacana, B57+ disebut perlu diarahkan pada langkah konkret. Tiga fokus yang disorot adalah pembentukan dana rantai pasok bersama dengan prioritas infrastruktur logistik, pembangunan platform digital terpadu agar produsen terhubung langsung dengan pasar global, serta transformasi diplomasi ekonomi agar kedutaan berperan sebagai ujung tombak pemasaran produk nasional.
Pada akhirnya, B57+ dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pilihan dan daya tawar ekonomi, bukan sekadar ajakan menutup diri. Namun, peluang tersebut juga disertai risiko bila tidak diikuti strategi dan eksekusi yang jelas. Indonesia dinilai berada pada persimpangan: menjadi pemain utama dalam arsitektur ekonomi baru atau sekadar menjadi pasar dalam integrasi yang tidak siap.