BERITA TERKINI
Diskusi di Jakarta Soroti Usulan Windfall Tax Saat Subsidi Energi 2026 Membengkak

Diskusi di Jakarta Soroti Usulan Windfall Tax Saat Subsidi Energi 2026 Membengkak

Jakarta, 30 April 2026 — Lonjakan harga energi global kian terasa di Indonesia, dari kenaikan harga bahan bakar hingga ongkos transportasi dan harga pangan. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah tertekan karena perlu menahan dampak kenaikan tersebut melalui subsidi energi, yang dalam APBN 2026 dialokasikan sekitar Rp381 triliun.

Di tengah tekanan itu, sejumlah pihak menilai terjadi ketimpangan: perusahaan energi fosil justru mencatat keuntungan besar dari kenaikan harga global, sementara tidak ada mekanisme yang memastikan keuntungan ekstra tersebut kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Dampaknya, beban krisis dinilai lebih banyak ditanggung masyarakat, sedangkan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha.

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Jurnalis bertajuk Mendorong Windfall Tax di Indonesia yang diselenggarakan 350.org Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4). Diskusi menghadirkan Sisilia Nurmala Dewi (350.org Indonesia), Jaya Darmawan (CELIOS), Dwi Wulan Ramadani (Yayasan CERAH), dan Ariyo Irhamna (INDEF). Para pembicara menyoroti bahwa krisis energi global dinilai memperburuk ketidakadilan dalam sistem energi dan kebijakan fiskal.

“Ada dampak yang tidak terlihat dari krisis ini, yaitu kenaikan seluruh biaya hidup rumah tangga. Ini paling dirasakan oleh kelompok rentan yaitu nelayan, petani, pekerja informal, dan terutama perempuan yang mengelola ekonomi keluarga. Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari,” kata Sisilia.

Menurut Sisilia, tekanan di dalam negeri diperparah oleh ketergantungan terhadap energi fosil dan impor energi. Ia mencontohkan konflik geopolitik global, termasuk penutupan Selat Hormuz, dapat memicu kenaikan harga kebutuhan domestik sekaligus menekan anggaran negara.

Dalam diskusi itu, Sisilia juga merujuk temuan 350.org dalam laporan Out of Pocket. Laporan tersebut menyebut rumah tangga pada dasarnya menanggung biaya energi fosil dalam tiga lapis: melalui pajak untuk subsidi energi yang membebani anggaran negara; melalui harga yang mendorong biaya hidup saat krisis energi; serta melalui dampak krisis iklim yang hadir dalam bentuk bencana yang merusak rumah, ladang, dan penghidupan. 350.org mendorong pemerintah menyatakan fakta tersebut, alih-alih membiarkan APBN menanggung subsidi fosil sambil menyebut energi fosil sebagai pilihan paling murah.

Secara global, diskusi itu menyinggung estimasi bahwa sekitar US$12 triliun per tahun mengalir dari publik ke industri energi fosil melalui subsidi langsung maupun tersembunyi. Angka tersebut disebut hampir 100 kali lebih besar dari komitmen pendanaan iklim global yang mengalir ke negara berkembang, dan setara dengan US$1.400 per orang per tahun yang pada akhirnya dibayarkan masyarakat kepada industri fosil.

Para pembicara juga menyoroti bahwa kenaikan harga energi global tidak selalu diikuti kenaikan biaya produksi. Kondisi ini membuat perusahaan energi, terutama di sektor batubara dan migas, dinilai memperoleh keuntungan besar selama periode krisis.

“Ini paradoks yang harus kita bongkar. Fenomena yang terjadi di global juga terjadi di Indonesia, dimana masih banyak korporasi besar termasuk yang ekstraktif/industri fosil menikmati hidden subsidy dari belanja perpajakan. Bahkan, angkanya mencapai Rp143 triliun di 2026. Selain perlu untuk menghapus subsidi ini, diperlukan instrumen fiskal yang korektif seperti windfall tax dan pajak berkeadilan lainnya,” ujar Jaya Darmawan.

Jaya juga menyampaikan data ketimpangan kekayaan: 50 orang terkaya di Indonesia disebut memiliki penghasilan setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia, dengan kekayaan sebesar Rp4,92 triliun per tahun. Ia membandingkannya dengan rerata upah buruh yang disebut hanya naik Rp760.728 setahun. Jaya menambahkan, “Butuh waktu 603 tahun bagi lima triliuner teratas Indonesia untuk menghabiskan kekayaannya jika masing-masing bisa membelanjakan Rp2 milyar setiap hari.”

Dalam simulasi CELIOS yang dipaparkan Jaya, potensi penerimaan negara dari windfall tax pada perusahaan batubara saja disebut dapat mencapai hingga Rp66,03 triliun, sementara dari perusahaan nikel hingga Rp14,08 triliun. Ia juga menyatakan, “Jika kita terapkan pajak kekayaan 2% saja dari 50 orang terkaya di Indonesia, kita bahkan bisa mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam 2 tahun.”

Masih merujuk laporan Out of Pocket, Sisilia menyebut secara global perusahaan seperti BP dan TotalEnergies telah meraup keuntungan miliaran dolar pada kuartal pertama, sementara perusahaan lain seperti Chevron dan ExxonMobil diperkirakan mengikuti tren serupa. 350.org menilai kondisi tersebut sebagai profiteering di tengah krisis, ketika lonjakan harga energi memperbesar beban masyarakat. Organisasi itu juga memperkirakan kenaikan harga minyak dan gas dapat menambah beban biaya hingga US$600 miliar sampai US$1 triliun bagi masyarakat dan pelaku usaha global hingga akhir 2026.

Dalam konteks itu, windfall tax dinilai relevan. Secara global, kebijakan ini disebut berpotensi menghasilkan hingga US$400 miliar pada tahun pertama, yang dapat digunakan untuk melindungi rumah tangga dari lonjakan harga energi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih yang berkeadilan.

Dari sisi desain penerimaan negara, Ariyo Irhamna menilai instrumen penerimaan sektor ekstraktif masih mewarisi pola era migas, sementara kontribusi terbesar kini berasal dari batubara. Ia menyebut batubara menyumbang 51,7% PNBP SDA pada 2024, naik dari 9,5% pada 2009.

Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014–2023, Ariyo menyampaikan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) dinilai tidak menangkap windfall secara proporsional. “Saat harga batubara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen. Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batubara,” ujarnya.

Ariyo mengusulkan dua jalur reformasi. Pertama, quick win dalam 9–12 bulan melalui revisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, disertai Perpres untuk mengalokasikan penerimaan saat harga tinggi ke dana stabilisasi. Kedua, jalur jangka panjang berupa penyusunan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak progresif atas economic rent yang disebut otomatis nol saat harga rendah dan baru aktif saat laba melampaui batas normal. Menurutnya, “Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik.”

Jaya menilai momentum penerapan windfall tax menguat karena lonjakan harga komoditas energi dan tambang. Ia menyebut harga batu bara sempat mencapai USD145,86 per ton pada Maret, minyak Brent naik hingga USD188 per barel, dan nikel mencapai USD19.363 per ton pada akhir April. Menurutnya, kenaikan itu terjadi secara tidak terduga dan bukan karena kinerja perusahaan, sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan ketika kesehatan APBN tertekan dan dampaknya sudah dirasakan masyarakat.

Dwi Wulan Ramadani menyatakan windfall tax bukan gagasan baru karena sejumlah negara telah menerapkannya sebagai instrumen fiskal. “Indonesia seharusnya juga menggunakan ini sebagai momentum untuk menarik pajak atas nama kepentingan publik, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerapkannya,” ujarnya.

Para narasumber menekankan penerimaan dari kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk melindungi masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi. Usulan pemanfaatan dana antara lain mencakup pensiun dini PLTU, pengembangan energi terbarukan seperti PLTS atap, subsidi listrik berbasis energi bersih, serta perluasan akses energi terbarukan bagi masyarakat.

Diskusi itu juga menegaskan krisis energi dinilai bukan semata akibat konflik global terbaru. Konflik geopolitik dianggap hanya memperlihatkan kerentanan yang sudah lama ada dalam sistem energi berbasis fosil. “Ini bukan krisis yang tiba-tiba. Ini sistem yang membuat negara seperti Indonesia selalu berada di posisi paling rentan,” kata Sisilia.

Melalui kampanye #YangMerusakHarusMembayar, 350.org Indonesia bersama mitra mendorong pemerintah segera menerapkan windfall tax sebagai bagian dari reformasi kebijakan energi dan fiskal. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan beban krisis tidak terus ditanggung masyarakat, sementara keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir pihak.