BERITA TERKINI
Hari Buruh 140 Tahun: Tantangan Regulasi, Gejolak Global, dan Disrupsi Teknologi Masih Membayangi Pekerja

Hari Buruh 140 Tahun: Tantangan Regulasi, Gejolak Global, dan Disrupsi Teknologi Masih Membayangi Pekerja

Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei telah memasuki usia 140 tahun. Peringatan ini berakar dari perjuangan buruh di Amerika Serikat pada 1886 yang menuntut jam kerja delapan jam sehari serta kondisi kerja yang layak.

Meski sejumlah tuntutan awal buruh telah diterapkan di banyak negara, peringatan Hari Buruh dinilai tetap relevan. Momentum May Day dipandang sebagai kesempatan untuk menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan belum sepenuhnya selesai dan terus muncul seiring perubahan zaman.

Di Indonesia, situasi perburuhan masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari dampak regulasi ketenagakerjaan hingga tekanan ekonomi global. Dunia usaha disebut menghadapi tekanan baru akibat perang di Timur Tengah yang mulai mengganggu pasokan bahan baku impor.

Ketergantungan pada bahan baku impor menempatkan sejumlah sektor industri dalam posisi rentan. Ketika dunia usaha terganggu, pengurangan jumlah pekerja berpotensi menjadi pilihan, yang pada akhirnya kembali menempatkan buruh sebagai pihak yang terdampak. Karena itu, peringatan Hari Buruh dipandang sebagai ajakan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan lain untuk menyiapkan alternatif yang mampu menyelamatkan buruh tanpa mematikan dunia usaha yang terdampak gejolak ekonomi global.

Terkait regulasi ketenagakerjaan, pemerintah didorong memastikan setiap kebijakan tidak semata berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga menjaga kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Di tengah janji pertumbuhan dan investasi, sebagian pekerja masih hidup dalam ketidakpastian, mulai dari kontrak kerja yang mudah diputus, upah yang dinilai minim dibanding biaya hidup, hingga lapangan kerja yang semakin fleksibel namun rapuh.

Selain regulasi dan tekanan ekonomi global, buruh juga dihadapkan pada perubahan cepat akibat penggunaan kecerdasan buatan dan otomatisasi. Perkembangan ini disebut mulai menggeser banyak pekerjaan teknis, terutama di sektor manufaktur dan jasa. Di bidang ritel, misalnya, sistem kasir mandiri dan pembayaran digital dinilai berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kasir dalam jumlah besar.

Dalam konteks itu, May Day menjadi momentum bagi pemerintah dan pengusaha untuk merumuskan ulang jaminan kerja di tengah disrupsi teknologi. Ketersediaan lapangan kerja tetap menjadi isu penting mengingat besarnya jumlah buruh di Indonesia.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 147,91 juta orang. Dari jumlah itu, 38,81% atau 57,40 juta berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai.

Jika 1 juta orang atau 1,74% dari kelompok buruh kehilangan pekerjaan akibat disrupsi teknologi, dampaknya dinilai akan besar. Di balik persentase tersebut terdapat konsekuensi sosial yang lebih kompleks, karena satu juta orang yang kehilangan pekerjaan dapat berarti satu juta rumah tangga terdampak, mulai dari penurunan daya beli, tekanan utang, hingga pergeseran ke sektor kerja yang lebih rentan.

Di sisi lain, publik disebut masih menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pada peringatan Hari Buruh 2025, yang disebut sebagai tahun pertama kepemimpinannya, Prabowo menyatakan buruh adalah pilar utama penggerak ekonomi nasional. Pernyataan itu dipandang sebagai pengakuan atas peran buruh sekaligus penegasan arah pandang dan komitmen kebijakan untuk menjaga, melindungi, dan menyejahterakan pekerja.