BERITA TERKINI
Jawa Timur Dorong Penguatan Perbankan Syariah lewat Kolaborasi dengan Maybank Islamic

Jawa Timur Dorong Penguatan Perbankan Syariah lewat Kolaborasi dengan Maybank Islamic

Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa disebut tengah memperkuat posisi daerah itu dalam pengembangan ekonomi syariah, dengan mengintegrasikan layanan keuangan modern, teknologi digital, dan ekosistem halal.

Salah satu langkah yang disorot adalah pertemuan strategis Khofifah dengan pimpinan Maybank Islamic Berhad di Kuala Lumpur. Pertemuan tersebut digambarkan bukan sekadar agenda bisnis, melainkan bagian dari upaya merancang arah pengembangan keuangan syariah yang dinilai lebih modern, inklusif, digital, dan berdaya saing global.

Dalam kerangka itu, industri halal dipandang tidak lagi terbatas pada pelabelan produk, melainkan berkembang menjadi ekosistem yang mencakup perdagangan internasional, teknologi finansial, logistik, investasi hijau, industri kreatif, hingga sistem perbankan berbasis nilai dan keberlanjutan. Jawa Timur disebut sedang dipersiapkan untuk mengambil posisi strategis dalam arus ekonomi halal global tersebut.

Di sektor perbankan daerah, Khofifah juga menekankan penguatan transformasi Bank Jatim melalui penguatan unit usaha syariah. Dalam narasi tersebut, transformasi ini diarahkan agar perbankan syariah tidak menjadi pelengkap administratif, melainkan dibangun dengan kapasitas profesional yang kuat dan fondasi sumber daya manusia yang memahami keuangan syariah secara substantif.

Penekanan pada kebutuhan SDM berlatar pendidikan keuangan syariah diposisikan sebagai pembeda antara bank yang sekadar berlabel syariah dan perbankan yang benar-benar berjalan dengan paradigma syariah. Transformasi yang didorong tidak hanya pada sistem, tetapi juga pada cara berpikir dalam membangun institusi keuangan.

Kolaborasi dengan Maybank Islamic Berhad—yang disebut sebagai salah satu institusi keuangan syariah besar dunia—juga dipandang sebagai upaya memperluas konektivitas global Jawa Timur dalam ekosistem keuangan syariah. Dalam konteks ini, Jawa Timur digambarkan mulai masuk dalam percakapan global mengenai ekonomi halal, digitalisasi layanan keuangan, serta integrasi lintas negara dalam industri syariah modern.

Selain aspek penguatan korporasi, orientasi sosial juga ditonjolkan melalui rencana penguatan layanan remitansi bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia. Penguatan remitansi dipahami bukan hanya sebagai peningkatan transaksi keuangan, tetapi juga terkait perlindungan dan dukungan bagi pekerja migran serta keluarga mereka di daerah asal.

Di sisi digital, pengembangan layanan seperti J-Connect generasi ketiga disebut sebagai bagian dari kesiapan memasuki era digital Islamic finance. Masa depan perbankan dinilai akan ditentukan oleh kemampuan mengintegrasikan teknologi, keamanan transaksi, inklusi keuangan, serta layanan lintas batas.

Upaya lain yang disinggung adalah penguatan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah. Skema ini diposisikan sebagai langkah membangun jejaring ekonomi regional yang saling menguatkan di tengah kompetisi industri keuangan yang semakin ketat.

Secara keseluruhan, rangkaian langkah tersebut digambarkan sebagai upaya memperkuat Bank Jatim sekaligus membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas. Dalam pandangan penulis, Jawa Timur berpeluang berkembang menjadi salah satu simpul penting ekonomi syariah modern di kawasan Asia Tenggara, dengan mengaitkan aspek ekonomi, etika, teknologi, dan kemanusiaan dalam satu arah kebijakan.