BERITA TERKINI
Konferensi Santa Marta dan Kekosongan Suara Asia Pasifik dalam Agenda Menjauh dari Energi Fosil

Konferensi Santa Marta dan Kekosongan Suara Asia Pasifik dalam Agenda Menjauh dari Energi Fosil

Mata dunia tertuju ke Santa Marta, Kolombia, tempat berlangsungnya konferensi pertama yang sepenuhnya didedikasikan untuk agenda transitioning away from fossil fuels atau menjauh dari energi fosil. Pertemuan ini dihadiri lebih dari 50 negara, termasuk sejumlah produsen energi fosil. Namun, Indonesia—yang disebut memiliki cadangan batu bara terbesar di Asia Tenggara dan menjadi produsen nikel nomor satu dunia—tidak hadir dalam perundingan resmi.

Ketidakhadiran Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menghilangkan peluang kawasan Asia Pasifik untuk menyuarakan perspektif regional yang lebih kontekstual. Konferensi Santa Marta dibangun di atas tiga pilar: mengatasi ketergantungan ekonomi pada energi fosil, mentransformasi sisi pasokan dan permintaan energi fosil, serta memperkuat kerja sama internasional dan diplomasi iklim. Bagi Asia Pasifik, isu paling mendesak berada pada pilar pertama, yakni bagaimana melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi terhadap energi fosil.

Kawasan Asia Pasifik digambarkan berada dalam posisi paradoks dalam transisi energi global. Di satu sisi, Indonesia menyumbang pasokan nikel dunia, sementara negara lain di kawasan memiliki cadangan bauksit, kobalt, dan rare earth yang strategis. Peluang hilirisasi dan pembangunan rantai nilai industri hijau terbuka lebar. Namun, peluang tersebut juga disertai risiko munculnya pola ekstraksi baru yang disebut sebagai green extractivism, ketika kebutuhan bahan baku untuk industri hijau tetap menempatkan negara produsen sebagai pemasok mentah tanpa nilai tambah memadai.

Di sisi lain, banyak negara Asia Pasifik masih bergantung pada batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Di Indonesia, batu bara disebut menopang sekitar 70% bauran listrik nasional dan menyumbang hampir 50% pendapatan daerah di provinsi kaya tambang seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Vietnam juga disebut masih bergantung pada batu bara untuk listrik, mendekati 50%. Dalam konteks ini, transisi energi tidak dipandang semata sebagai pergantian teknologi, melainkan perubahan struktural ekonomi yang berdampak luas.

Situasi tersebut menempatkan Asia Pasifik pada “beban ganda”: didorong untuk segera meninggalkan energi fosil, sekaligus ditekan menjadi pemasok bahan mentah bagi ambisi hijau negara-negara maju. Karena itu, forum Santa Marta dipandang perlu mengakui bahwa transisi energi tidak boleh berubah menjadi bentuk “kolonialisme hijau” baru, ketika kawasan kembali menjadi objek ekstraksi tanpa perlindungan yang memadai.

Hambatan besar lain yang disorot adalah jebakan utang dan tingginya biaya modal. Negara-negara Asia Pasifik kerap menghadapi suku bunga lebih tinggi dibanding negara maju. Utang lama dari proyek pembangkit batu bara disebut menggerus ruang fiskal, sehingga pemerintah kesulitan mengalihkan anggaran untuk energi terbarukan. Dalam kondisi ini, pendapatan dari sektor fosil tetap dipertahankan untuk menopang keuangan, yang pada akhirnya mengunci ketergantungan terhadap energi fosil.

Kondisi tersebut dinilai semakin rumit dengan keberadaan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Mekanisme arbitrase ini memungkinkan korporasi asing menggugat kebijakan iklim suatu negara apabila dianggap merugikan potensi keuntungan. Di Asia Pasifik, ISDS disebut bukan hanya dapat menghambat upaya pensiun dini batu bara, tetapi juga dinilai mengancam kedaulatan atas mineral kritis. Investor dapat menuntut kompensasi besar jika pemerintah memperketat standar lingkungan atau memperkuat perlindungan masyarakat adat. Langkah Kolombia yang disebut keluar dari perjanjian ISDS baru-baru ini dipandang sebagai contoh yang dapat dipertimbangkan negara-negara Asia Pasifik.

Di tengah tekanan utang dan ISDS, kerja sama Selatan-Selatan (South-South Cooperation) muncul sebagai opsi yang dibahas sebagai solusi konkret. Kerja sama ini diposisikan sebagai platform untuk saling belajar dan memperkuat kapasitas, termasuk di tingkat subnasional. Asia Pasifik disebut memiliki beragam pengalaman—mulai dari hilirisasi nikel di Indonesia, upaya penutupan tambang batu bara di Vietnam, hingga tantangan perlindungan komunitas di Papua New Guinea dan Filipina—yang dapat menjadi bahan pertukaran pengetahuan.

Melalui kerja sama tersebut, negara-negara di kawasan dinilai dapat mempercepat pengembangan strategi industrialisasi hijau yang sesuai konteks lokal, serta membangun rantai nilai yang lebih adil tanpa bergantung sepenuhnya pada dukungan negara maju yang kerap disertai persyaratan ketat. Dalam gagasan ini, partisipasi masyarakat sipil, pekerja tambang terdampak, perempuan, pemuda, dan masyarakat adat disebut perlu menjadi inti, bukan sekadar pelengkap.

Selain kerja sama politik, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan Just Transition Mechanism (JTM) yang saat ini disebut sedang digodok dalam proses United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Bagi koalisi masyarakat sipil Indonesia dan regional, JTM diharapkan tidak berhenti sebagai wadah koordinasi, melainkan menjadi mekanisme yang mampu menyalurkan prinsip keadilan secara nyata.

Tiga hal dinilai fundamental dalam rancangan JTM. Pertama, pendanaan berbasis hibah agar transisi energi tidak menambah beban utang, dengan argumen bahwa transisi merupakan tanggung jawab global dan terkait tanggung jawab historis negara maju. Kedua, jaminan kedaulatan atas mineral transisi, termasuk dorongan transfer teknologi dan penguatan institusi lokal agar negara produsen tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah. Ketiga, partisipasi bermakna bagi kelompok yang terdampak langsung, seperti buruh tambang yang terancam kehilangan pekerjaan serta masyarakat adat yang ruang hidupnya terpengaruh oleh ekspansi tambang.

Konferensi lanjutan Santa Marta disebut akan digelar tahun depan di Tuvalu, negara Pasifik kecil yang rentan terhadap krisis iklim. Rencana ini dipandang sebagai sinyal bahwa Asia Pasifik perlu mengambil peran lebih besar. Dalam konteks itu, seruan yang mengemuka adalah agar arsitektur hukum internasional yang dinilai melindungi kepentingan fosil dibongkar, termasuk dengan meniadakan ISDS dari perjanjian investasi di masa depan.

Bagi pemerintah Indonesia dan para pemimpin Asia Pasifik, momentum Santa Marta dipandang dapat digunakan untuk memperkuat posisi tawar agar kawasan tidak terjebak dalam dikotomi “ekonomi atau lingkungan”. Seruan yang disampaikan adalah menuntut keduanya: pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan lingkungan yang lestari, dengan penekanan bahwa transisi energi seharusnya berorientasi pada keselamatan manusia dan masa depan, bukan semata menyelamatkan kepentingan korporasi.