BERITA TERKINI
May Day di Tengah Perang Dagang: Tantangan Buruh Tak Lagi Sekadar Jam Kerja

May Day di Tengah Perang Dagang: Tantangan Buruh Tak Lagi Sekadar Jam Kerja

May Day awalnya lahir dari tuntutan jam kerja delapan jam. Namun di era sekarang, persoalan buruh dinilai jauh lebih kompleks, karena nasib pekerja tidak hanya ditentukan oleh relasi di tempat kerja, melainkan juga oleh perang dagang, tarif impor, algoritma logistik, hingga ketegangan geopolitik antarnegara besar.

Sejak gelombang globalisasi neoliberal pada 1990-an, perdagangan bebas kerap dipandang sebagai jalan menuju kesejahteraan yang lebih luas. Investasi mengalir, pabrik dibangun, dan ekspor meningkat. Meski begitu, dalam praktiknya, manfaat globalisasi tidak selalu terbagi merata.

Ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz, melalui buku Globalization and Its Discontents (2002), mengkritik globalisasi yang dinilai lebih banyak menguntungkan pemilik modal dibanding pekerja. Dalam ekonomi global modern, modal bisa bergerak lintas negara dengan cepat, sementara tenaga kerja tidak memiliki mobilitas dan fleksibilitas yang sama.

Ketimpangan ini membuat pekerja di negara berkembang sering menjadi kelompok paling rentan ketika terjadi perang dagang atau ketegangan ekonomi antarnegara besar. Perubahan arah investasi, relokasi industri, hingga perlambatan ekspor kerap pertama-tama menghantam kehidupan mereka.

Ketika perang dagang Amerika Serikat dan China memanas beberapa tahun lalu, sejumlah perusahaan global mulai mendiversifikasi rantai produksi ke luar China. Sebagian berpindah ke Vietnam, sebagian lainnya masuk ke Indonesia. Kondisi ini tampak seperti peluang karena membuka pabrik dan lapangan kerja baru. Namun relokasi industri tidak otomatis meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja atau memperkuat posisi tawar negara penerima investasi.

Dalam struktur ekonomi global saat ini, negara berkembang lebih sering ditempatkan sebagai basis produksi berbiaya kompetitif. Sementara itu, pusat riset, teknologi, desain, dan pengambilan keputusan strategis masih terkonsentrasi di negara maju atau kantor pusat korporasi global.

Konsep negara inti dan negara pinggiran yang dijelaskan Immanuel Wallerstein (1974) menggambarkan pembagian peran tersebut. Negara inti umumnya menguasai teknologi, keuangan, merek, dan keputusan strategis global. Sebaliknya, negara pinggiran—yang banyak merupakan negara berkembang—lebih sering berperan sebagai penyedia bahan baku, basis produksi, atau tenaga kerja berbiaya kompetitif.

Akibatnya, keuntungan terbesar dalam banyak rantai produksi global tetap terkonsentrasi di kantor pusat perusahaan multinasional. Nilai tambah utama berasal dari penguasaan teknologi, paten, desain produk, dan jaringan pasar internasional. Negara berkembang pada saat yang sama kerap bersaing melalui upah murah, insentif pajak, serta fleksibilitas regulasi untuk menarik investasi.

Situasi ini menempatkan buruh dalam posisi dilematis. Ketika upah naik terlalu cepat, muncul kekhawatiran perusahaan memindahkan produksi ke negara lain yang lebih murah. Namun bila upah ditekan atau stagnan, daya beli pekerja melemah dan pertumbuhan ekonomi domestik kehilangan salah satu pendorongnya.

Dalam kondisi demikian, perang dagang global sering berujung menjadi tekanan domestik bagi pekerja. Negara berupaya menjaga daya saing investasi, sementara perusahaan mengejar efisiensi biaya produksi. Pada titik ini, fleksibilitas tenaga kerja kerap dipromosikan sebagai solusi, meski dalam praktiknya banyak pekerja hidup dalam ketidakpastian kontrak, minim perlindungan jangka panjang, dan mudah tergantikan.

Guy Standing (2011) menyebut fenomena tersebut sebagai munculnya precariat, yakni kelompok pekerja yang terus bekerja tetapi hidup tanpa kepastian sosial dan ekonomi. Di Indonesia, gejala ini dinilai semakin terlihat pada sektor manufaktur dan ekonomi digital: pekerjaan tersedia, tetapi perlindungan sosial tertinggal, kontrak makin pendek, dan target makin tinggi.

Perang dagang global juga memunculkan proteksionisme baru. Negara-negara besar berlomba melindungi industri domestiknya melalui kenaikan tarif impor, perluasan subsidi, dan pengetatan aturan perdagangan. Negara berkembang kerap kesulitan menandingi kapasitas fiskal negara maju ketika subsidi besar digelontorkan, sehingga persaingan global makin timpang.

Ekonom Dani Rodrik (2011) mengingatkan bahwa hiperglobalisasi dapat mempersempit ruang kebijakan domestik negara berkembang. Pemerintah berada dalam tekanan untuk mengikuti logika pasar global, meski tidak selalu sejalan dengan kebutuhan sosial di dalam negeri.

Di atas kertas, perdagangan internasional dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Namun efisiensi tidak selalu identik dengan keadilan sosial. Harga barang bisa lebih murah, tetapi ketidakpastian hidup pekerja dapat meningkat. Dalam situasi ini, buruh sering diminta memahami kondisi global, bersabar demi iklim investasi, dan menahan tuntutan demi stabilitas ekonomi.

Ketergantungan pada upah murah dinilai membuat stabilitas ekonomi rapuh. Model tersebut dapat menciptakan pertumbuhan tanpa fondasi konsumsi domestik yang kuat: ekonomi terlihat tumbuh, tetapi daya beli masyarakat tertahan.

Karena itu, May Day dipandang tidak semestinya berhenti sebagai seremoni tahunan. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa globalisasi memiliki biaya sosial yang nyata, dan beban terbesar sering dirasakan pekerja biasa.

Di sisi lain, tensi geopolitik yang meningkat membuat posisi buruh dalam rantai pasok semakin penting. Namun pentingnya peran itu belum tentu sejalan dengan peningkatan perlindungan kerja maupun rasa aman sosial. Pandemi COVID-19 menjadi contoh ketika mobilitas global terganggu, tetapi pekerja logistik, buruh manufaktur, pekerja distribusi, hingga pekerja pelabuhan tetap menjadi penopang keberlangsungan ekonomi dunia, meski banyak di antaranya bekerja dalam kondisi rentan.

Di tengah rivalitas AS dan China saat ini, banyak negara berkembang berusaha memanfaatkan perpindahan investasi dan relokasi manufaktur global, termasuk Indonesia. Hilirisasi, pembangunan kawasan industri, dan masuknya pabrik-pabrik baru dipromosikan sebagai langkah penting. Namun pertanyaan kuncinya adalah apakah transformasi industri tersebut akan menciptakan kelas pekerja yang naik martabatnya, atau justru memperbesar cadangan buruh murah global.

Sejarah menunjukkan industrialisasi tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial. Revolusi industri di Eropa pada abad ke-19 sempat melahirkan eksploitasi buruh panjang sebelum regulasi sosial berkembang. Kesejahteraan pekerja, dalam pandangan ini, tidak datang otomatis dari pertumbuhan ekonomi, melainkan lahir dari negosiasi politik, tekanan sosial, serta keberanian negara membuat aturan. Tanpa itu, pasar cenderung mencari biaya termurah—dan biaya termurah hampir selalu menyangkut pekerja.

May Day karenanya dipandang sebagai momentum untuk melihat buruh bukan sekadar angka produktivitas, melainkan fondasi stabilitas sosial dan ekonomi sebuah negara. Dalam jangka pendek, skema upah murah sering dianggap mampu meningkatkan efisiensi biaya produksi dan menarik investasi. Namun dalam jangka panjang, keberlanjutan ekonomi domestik memerlukan kelas menengah pekerja dengan daya beli memadai.

Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi. Ketika pendapatan pekerja stagnan dan daya beli melemah, kapasitas pasar domestik ikut terbatas dan pertumbuhan menjadi lebih rentan kehilangan fondasi internalnya. Tantangan terbesar bagi Indonesia, karena itu, bukan hanya menarik investasi global, tetapi juga memastikan perannya dalam rantai pasok global tidak berhenti sebagai penyedia tenaga kerja murah.