Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi konflik geopolitik dan volatilitas pasar energi, ekonomi syariah kembali dilirik sebagai alternatif pendekatan sistem ekonomi. Isu tersebut mengemuka dalam forum Halal Bihalal B57+ di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026, yang pembahasannya tidak hanya menyoroti pasar halal sebagai sektor industri.
Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menekankan bahwa keberlanjutan ekonomi tidak semata ditentukan oleh pertumbuhan, melainkan oleh kepercayaan sebagai fondasi utama. “Ekonomi yang berkelanjutan harus berakar pada kepercayaan (trust),” ujarnya.
Pernyataan itu memperluas cara pandang terhadap ekonomi syariah. Jika selama ini halal kerap diposisikan sebagai bagian dari industri—mulai dari makanan hingga gaya hidup—dalam konteks ini halal dipahami sebagai bagian dari arsitektur sistem ekonomi yang lebih luas.
Dalam paparannya, Nasaruddin mengingatkan kembali pengalaman krisis global 2007–2008, ketika sistem keuangan syariah dinilai menunjukkan ketahanan relatif. Ia mencatat, bank syariah mengalami koreksi lebih kecil dibanding bank konvensional. “Ketika institusi keuangan dan perbankan konvensional mengalami penurunan profitabilitas hingga 34,1 persen, bank syariah hanya terkoreksi 8,3 persen,” kata Nasaruddin.
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut terkait struktur yang membedakan sistem syariah dari sistem konvensional. Ekonomi syariah bertumpu pada prinsip bagi hasil, larangan riba, serta keterkaitan langsung dengan aset riil. Dengan demikian, ekspansi tidak didorong oleh leverage berlebih, melainkan oleh aktivitas ekonomi yang memiliki dasar produktif.
Karakter ini berdampak pada profil risiko instrumen berbasis syariah. Instrumen tersebut dinilai cenderung lebih defensif menghadapi tekanan eksternal karena tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme utang berbunga atau spekulasi jangka pendek. Risiko tidak dihilangkan, tetapi didistribusikan.
Dalam kerangka itu, Nasaruddin menilai relevansi B57+ tidak hanya pada perdagangan atau investasi halal. Platform yang menghubungkan 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tersebut disebut membuka ruang bagi terbentuknya ekosistem ekonomi dengan karakter yang berbeda dari sistem dominan saat ini.
Nasaruddin bahkan menyandingkan kemunculan B57+ dengan fase awal perkembangan Islamic Banking and Finance pada 1970-an, yang juga muncul di tengah kebutuhan akan alternatif sistem keuangan. Menurutnya, di tengah gejolak global saat ini, pola serupa kembali terlihat.
Meski demikian, ia menyoroti tantangan yang masih menghambat, terutama rendahnya integrasi ekonomi antarnegara OKI. Kondisi itu membuat potensi besar yang dimiliki belum sepenuhnya terkonversi menjadi aktivitas ekonomi nyata. Dalam pandangannya, B57+ dapat berperan sebagai jembatan untuk memperkuat kolaborasi lintas batas yang lebih terstruktur dan bankable.
Bagi investor, perkembangan ini menghadirkan dua lapisan pembacaan. Di satu sisi, ekonomi halal tetap menawarkan peluang sektoral, mulai dari makanan, logistik, hingga keuangan syariah. Di sisi lain, terdapat dimensi yang lebih mendasar, yakni kemungkinan terbentuknya sistem ekonomi alternatif dengan karakter risiko yang berbeda.
Pada akhirnya, diskusi dalam forum tersebut mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: bukan sekadar sektor apa yang akan tumbuh dalam ekonomi halal, melainkan apakah struktur yang dibangun dapat menawarkan stabilitas yang lebih baik di tengah ketidakpastian global.