BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Menkeu Purbaya Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/4/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Djuanda, Jakarta, dengan penekanan pada pentingnya disiplin fiskal, pengelolaan kas, dan stabilitas keuangan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam arahannya, Purbaya menilai kondisi global yang belum stabil—mulai dari konflik geopolitik hingga perlambatan ekonomi dunia—menjadi tantangan yang harus direspons jajaran Kemenkeu. Ia menyebut para pejabat yang dilantik kini memegang kepercayaan negara di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Purbaya menegaskan tiga prioritas yang harus dijaga. Pertama, disiplin fiskal. Menurutnya, target defisit anggaran bukan sekadar angka, melainkan sinyal kredibilitas Indonesia di mata dunia. Kedua, pengelolaan kas (cash management) yang rapi. Ia menekankan peran Kemenkeu tidak sebatas fungsi pencatatan, tetapi turut menjaga stabilitas keuangan negara. Ketiga, memastikan stabilitas sistem keuangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap tekanan global serta peran strategis Kemenkeu dalam menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional.

Selain aspek teknis, Purbaya menekankan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Ia menyatakan tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan pekerjaan di Kemenkeu, karena kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak berantai terhadap institusi. Ia meminta para pejabat bekerja lebih keras dengan tetap mempertahankan integritas dan menunjukkan kepemimpinan yang kuat agar organisasi tetap berjalan lurus.

Lima pejabat yang dilantik terdiri dari dua pejabat di Sekretariat Jenderal, serta masing-masing satu pejabat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).