BERITA TERKINI
OJK: Industri Jasa Keuangan Bali Stabil hingga Februari 2026 di Tengah Dinamika Global

OJK: Industri Jasa Keuangan Bali Stabil hingga Februari 2026 di Tengah Dinamika Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menyatakan kondisi industri jasa keuangan (IJK) di Bali masih stabil hingga Februari 2026, meski di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Stabilitas tersebut tercermin dari kinerja perbankan yang tetap positif, baik dari sisi penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga.

OJK mencatat penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh 6,47% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 119,75 triliun. Sementara itu, kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh lebih tinggi, yakni 7,24% yoy menjadi Rp 144,20 triliun.

Penyaluran kredit di Bali masih didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 51,32% kredit disalurkan ke UMKM dengan pertumbuhan 4,71% yoy. Kredit paling banyak diserap oleh usaha mikro dengan porsi 42,17%, disusul usaha kecil sebesar 37,43%.

Kepala OJK Bali Parjiman mengatakan penyaluran kredit UMKM di Bali masih lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional, baik dari sisi porsi maupun pertumbuhannya. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan sektor ekonomi, kredit paling banyak disalurkan ke kategori bukan lapangan usaha sebesar 33,63% dan sektor perdagangan besar serta eceran sebesar 27,24%.

Pertumbuhan kredit di Bali juga ditopang oleh kredit investasi yang meningkat Rp 6,32 triliun atau 17,81% yoy. Peningkatan tersebut terutama berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta real estat yang berkaitan erat dengan aktivitas pariwisata di Bali. Menurut Parjiman, kenaikan kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung ekspansi usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Bali.

Selain perbankan, OJK mencatat pertumbuhan pada sektor pembiayaan lain. Penyaluran pembiayaan melalui perusahaan modal ventura di Bali tercatat sebesar Rp 115,87 miliar atau tumbuh 25,60% yoy, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) 1,05%.

Adapun pembiayaan melalui fintech peer to peer lending tumbuh 37,58% yoy menjadi Rp 2,20 triliun. Namun, OJK juga mencatat adanya peningkatan risiko kredit pada sektor tersebut. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) fintech peer to peer lending per Februari 2026 meningkat menjadi 4,31%, meski masih dinilai terkendali dan berada di bawah angka nasional 4,54%.