BERITA TERKINI
Pramono Anung Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda RPIP 2026–2046, Jakarta Arahkan Industri untuk Dukung Kota Global

Pramono Anung Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda RPIP 2026–2046, Jakarta Arahkan Industri untuk Dukung Kota Global

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah pembangunan industri untuk periode 2026–2046 melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Penetapan RPIP disebut sebagai langkah untuk memastikan Jakarta memiliki fondasi ekonomi yang kuat dalam proses transformasi sebagai pusat perekonomian nasional. Dengan adanya aturan ini, pembangunan industri di Jakarta memiliki panduan hukum hingga 2046.

Penyusunan RPIP merupakan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan kepala daerah memetakan arah pengembangan industri di wilayahnya agar lebih terencana dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Pramono menekankan dokumen RPIP akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha. Ia menilai landasan hukum yang matang diperlukan agar Jakarta mampu bersaing di tingkat internasional sebagai kota global yang mandiri secara ekonomi.

“Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Pramono.

Seiring perubahan status Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pembangunan industri diarahkan untuk mendukung peran Jakarta sebagai hub ekonomi global. Fokusnya tidak hanya pada industri berskala besar, melainkan penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi dan berbasis teknologi modern.

Pemerintah juga menyoroti upaya mengurangi ketergantungan pada barang impor. Strategi yang disebutkan mencakup peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja ahli, serta penguatan ekosistem industri halal yang diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Jakarta.

Dalam proses penyempurnaan, ranperda RPIP menyerap aspirasi anggota dewan dan pemangku kepentingan. Perubahan mencakup penataan lokasi industri, penyesuaian definisi skala industri, serta mekanisme peninjauan ulang setiap lima tahun.

Pramono menyatakan pembangunan industri ke depan dirancang lebih dinamis. Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan pelaksanaan peta jalan industri tersebut.