Pemerintah mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan sebagai strategi untuk menarik arus modal global dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional. Meski demikian, implementasi kebijakan ini dinilai memerlukan desain institusi dan regulasi yang matang agar tidak menimbulkan risiko struktural baru.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai inisiatif tersebut muncul dari kebutuhan riil di tengah perubahan lanskap global yang semakin terfragmentasi, khususnya terkait likuiditas dan aliran modal internasional. Ia menyebut negara perlu menciptakan jalur baru untuk menarik pembiayaan, dan KEK keuangan dapat menjadi salah satu instrumen strategis.
Selama ini, sebagian besar aktivitas intermediasi keuangan yang berkaitan dengan Indonesia masih banyak berlangsung di pusat keuangan global seperti Singapura dan Hong Kong. Kondisi itu dipandang mencerminkan kesenjangan antara besarnya ekonomi domestik dan kedalaman sektor keuangan nasional.
Melalui KEK keuangan, pemerintah berupaya memindahkan kembali fungsi intermediasi tersebut ke dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuka ruang inovasi pembiayaan, termasuk penguatan transaksi mata uang lokal serta diversifikasi sumber pendanaan non-dolar.
Namun, Fakhrul mengingatkan bahwa rencana mengadopsi model seperti yang diterapkan di Dubai, terutama melalui Dubai International Financial Centre (DIFC), tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa penyesuaian mendasar. Menurutnya, keberhasilan kawasan seperti DIFC tidak hanya bergantung pada insentif ekonomi, tetapi juga ditopang rezim hukum dan tata kelola yang berbeda dari sistem nasionalnya.
Aspek tersebut, kata dia, menyentuh isu sensitif terkait kedaulatan hukum dan desain kelembagaan. Model seperti Dubai dinilai merupakan sistem tersendiri dengan regulator dan kerangka hukum khusus, sehingga dalam konteks Indonesia akan menghadapi tantangan politik dan kelembagaan yang tidak sederhana.
Ia juga menyoroti potensi risiko dualisme ekonomi apabila KEK keuangan berkembang menjadi enclave yang kuat terhubung dengan pasar global, tetapi tidak terintegrasi dengan sistem domestik. Menurutnya, risiko terbesar bukan semata kegagalan program, melainkan ketika KEK berhasil namun hanya menciptakan “pulau ekonomi” yang maju sendiri dan memunculkan dua wajah ekonomi dalam satu negara.
Di luar desain kebijakan, Fakhrul menekankan bahwa faktor kepercayaan menjadi kunci keberhasilan sebuah pusat keuangan global. Kredibilitas, konsistensi regulasi, serta kepastian hukum jangka panjang dinilai lebih menentukan dibanding sekadar insentif fiskal. Tanpa konsistensi kebijakan, KEK keuangan berpotensi menjadi proyek ambisius tanpa dampak struktural.
Karena itu, ia menilai pendekatan yang lebih tepat adalah merancang KEK keuangan yang sesuai dengan karakter ekonomi nasional, bukan sekadar mereplikasi model negara lain. Di tengah transformasi sistem keuangan global, Indonesia dinilai perlu bersikap adaptif dan realistis agar KEK keuangan dapat menjadi instrumen strategis yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.