Fondasi diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan dibangun di atas mandat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip itu pernah menemukan momentum penting ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 18–24 April 1955 di Bandung, yang melahirkan Dasasila Bandung sebagai rujukan moral hubungan internasional negara-negara berkembang.
Dalam tulisan opini yang beredar, arah kebijakan luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai sedang menghadapi ujian. Penilaian tersebut muncul setelah pemerintah memutuskan bergabung dalam keanggotaan Board of Peace, sebuah inisiatif yang disebut diarsiteki Amerika Serikat dan melibatkan Israel sebagai anggota. Keputusan itu memunculkan pertanyaan tentang konsistensi kompas diplomasi Indonesia terhadap warisan Dasasila Bandung dan doktrin politik luar negeri “Bebas Aktif”.
Untuk menjelaskan konteksnya, penulis opini mengingatkan kembali peran KAA 1955 sebagai forum negara-negara Asia-Afrika yang baru merdeka untuk menentang imperialisme, kolonialisme, serta hegemoni kekuatan besar pada era Perang Dingin. Indonesia bersama India, Pakistan, Burma (kini Myanmar), dan Sri Lanka menjadi penggagas konferensi tersebut. Dalam KAA, para pemimpin seperti Presiden Soekarno dan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru mengusung gagasan bahwa perdamaian harus dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menghormati, bukan ditentukan oleh negara adidaya.
Dasasila Bandung kemudian dirumuskan sebagai sepuluh prinsip hubungan internasional, antara lain penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai Piagam PBB, penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, persamaan semua ras dan bangsa, prinsip non-intervensi, serta penyelesaian perselisihan internasional secara damai melalui perundingan, konsiliasi, atau arbitrase. Dokumen ini disebut menjadi pijakan moral yang turut menginspirasi lahirnya Gerakan Non-Blok pada 1961.
Dalam pandangan penulis opini, dinamika politik luar negeri Indonesia saat ini menunjukkan kecenderungan realpolitik, yakni upaya menonjolkan posisi Indonesia di panggung global melalui manuver yang berorientasi pada kepentingan praktis. Upaya untuk hadir di “meja perundingan utama” dinilai dapat dipahami sebagai pengejaran kepentingan nasional, namun dianggap berisiko ketika bertabrakan dengan prinsip dasar konstitusi dan warisan diplomasi Indonesia.
Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace disebut sebagai langkah yang menimbulkan kontroversi karena inisiatif tersebut dipandang melibatkan aktor-aktor yang dinilai bermasalah dalam isu hukum internasional dan kemanusiaan. Penulis opini menyoroti kehadiran Israel di dalam forum itu, dengan mengaitkannya pada tragedi Palestina yang disebut sebagai isu kemanusiaan paling mengguncang saat ini. Dalam tulisan tersebut, Israel dituduh melakukan pembersihan etnis, perampasan tanah, dan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina, disertai rujukan bahwa sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional dan pelapor khusus PBB telah menyoroti tindakan yang mengarah pada genosida.
Penulis opini juga mengaitkan isu tersebut dengan sikap historis Indonesia pada masa Presiden Soekarno yang disebut menolak hubungan diplomatik dengan Israel selama kemerdekaan Palestina belum diberikan kepada bangsa Palestina. Dari sudut pandang itu, keikutsertaan Indonesia dalam forum yang mencakup Israel dipandang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan Indonesia.
Selain Israel, tulisan tersebut mengkritik peran Amerika Serikat sebagai penggerak utama Board of Peace. AS disebut kerap menggunakan retorika demokrasi dan perdamaian, namun dalam praktiknya dituduh melakukan intervensi dan operasi yang melanggar kedaulatan negara lain. Penulis opini mencontohkan krisis di Venezuela dan eskalasi di Timur Tengah, termasuk tuduhan adanya intervensi terhadap Venezuela serta operasi yang menyebabkan tewasnya sejumlah petinggi militer dan politik Iran. Contoh-contoh itu diposisikan sebagai pertentangan dengan prinsip Dasasila Bandung, khususnya non-intervensi dan larangan menggunakan pertahanan kolektif untuk kepentingan negara besar.
Dalam kerangka doktrin “Bebas Aktif”, penulis opini menegaskan bahwa “bebas” berarti tidak terikat pada blok kekuatan atau aliansi militer mana pun, sedangkan “aktif” berarti berperan dinamis untuk perdamaian dunia, menentang penjajahan, dan membela pihak yang tertindas. Ia menilai keikutsertaan dalam Board of Peace berisiko menggeser prinsip tersebut menjadi sekadar pragmatisme, terutama bila partisipasi dilakukan tanpa penyaringan moral dan ideologis.
Tulisan itu juga memperingatkan soal dampak legitimasi. Kehadiran Indonesia—dengan sejarah KAA 1955 dan posisi sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar—disebut dapat dipersepsikan sebagai pemberian legitimasi moral kepada inisiatif yang digerakkan AS dan melibatkan Israel.
Di bagian rekomendasi, penulis opini mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap partisipasi Indonesia dalam Board of Peace. Ia mengusulkan tiga langkah: menarik keanggotaan dari Board of Peace selama Israel masih menjadi anggota dan belum ada pertanggungjawaban hukum internasional atas dugaan kejahatan genosida di Palestina; menolak standar ganda internasional dengan bersikap vokal terhadap intervensi militer, termasuk yang disebut terjadi di Venezuela dan operasi pembunuhan di Iran; serta merevitalisasi Gerakan Non-Blok dengan memperkuat kepemimpinan negara-negara Global South sebagai penyeimbang hegemoni negara adidaya.
Penulis opini menutup dengan penekanan bahwa kehormatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, melainkan juga keteguhan moral dalam membela keadilan. Dasasila Bandung disebut bukan dokumen usang, melainkan jiwa politik luar negeri Indonesia yang semestinya tetap menjadi kompas dalam menyikapi dinamika geopolitik kontemporer.