Jakarta (ANTARA) - Proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI disebut menjadi penanda komitmen politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini dinilai kurang memperoleh perlindungan hukum.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang PPRT menjadi undang-undang menarik perhatian karena pembahasannya berlangsung panjang tanpa kepastian selama 22 tahun. Kebuntuan tersebut akhirnya terpecahkan melalui keputusan pemerintah bersama DPR, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Momentum itu dipandang tidak hanya bernilai politis, tetapi juga memiliki makna kebangsaan, dengan pesan bahwa negara hadir menjangkau ruang domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Berpijak pada Pasal 27 dan 28 UUD 1945, UU PPRT disebut hadir sebagai instrumen untuk menegakkan kedaulatan hukum bagi kelompok yang lemah, sekaligus memberikan jaminan kehidupan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga.
Regulasi tersebut juga dinilai memiliki nilai strategis karena mendorong transformasi relasi kerja yang sebelumnya bercorak feodal menjadi hubungan kerja profesional berbasis kontrak sosial yang lebih humanis. Melalui penyetaraan hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan jaminan sosial dan standar upah, kebijakan ini dipandang sebagai langkah menghapus praktik diskriminasi yang sistematis.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan perlindungan pekerja domestik itu juga disebut dapat memperkuat otoritas moral Indonesia di panggung diplomasi global. Kebijakan ini dipandang sebagai pengejawantahan sila kedua Pancasila, yakni memanusiakan manusia secara adil dan beradab, yang diwujudkan dalam unit terkecil masyarakat.
Karena itu, UU PPRT disebut tidak semata-mata menjadi regulasi teknis ketenagakerjaan, melainkan pernyataan politik untuk meruntuhkan ketimpangan relasi kuasa dalam kerja domestik. Selama ini, pemberi kerja kerap berada pada posisi yang cenderung absolut, sementara pekerja rumah tangga hadir tanpa perlindungan memadai dan berisiko terjebak dalam relasi kontraktual yang tidak adil.
Pengesahan UU PPRT juga dipandang sebagai cerminan bahwa kedaulatan warga negara tidak semestinya dibatasi oleh kepentingan sektoral. Regulasi ini disebut berpotensi mengubah nasib jutaan pekerja domestik sekaligus meningkatkan posisi tawar mereka.
Momen persetujuan itu terjadi ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Keputusan tersebut disebut menjadi jawaban konkret atas penantian panjang pemenuhan hak konstitusional warga negara.