BERITA TERKINI
UU PPRT Dinilai Perkuat Kedaulatan Hukum dan Ubah Relasi Kerja Domestik

UU PPRT Dinilai Perkuat Kedaulatan Hukum dan Ubah Relasi Kerja Domestik

Jakarta — Proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI disebut menjadi penanda komitmen politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang PPRT menjadi undang-undang menyita perhatian publik karena pembahasannya berlangsung lama tanpa kepastian selama 22 tahun. Kebuntuan tersebut akhirnya terpecahkan melalui keputusan pemerintah bersama DPR yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Momentum pengesahan itu dipandang tidak hanya bernilai politis, tetapi juga memiliki makna kebangsaan, dengan penekanan bahwa negara hadir menjangkau ruang domestik yang kerap luput dari perhatian.

Berpijak pada Pasal 27 dan 28 UUD 1945, UU PPRT disebut hadir sebagai instrumen untuk menegakkan kedaulatan hukum bagi kelompok yang rentan. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan jaminan kehidupan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga.

Selain itu, UU PPRT dinilai memiliki nilai strategis untuk mentransformasikan relasi kerja rumah tangga yang sebelumnya bercorak feodal menjadi hubungan kerja profesional berbasis kontrak sosial yang lebih humanis. Penyelarasan hak pekerja rumah tangga melalui perlindungan jaminan sosial dan standar upah disebut sebagai langkah untuk menghapus diskriminasi sistematis sekaligus memperkuat otoritas moral Indonesia dalam diplomasi global.

Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai pengejawantahan sila kedua Pancasila, yakni memanusiakan manusia secara adil dan beradab, yang diwujudkan dalam unit terkecil masyarakat.

Karena itu, UU PPRT tidak dilihat semata sebagai aturan teknis ketenagakerjaan, melainkan pernyataan politik untuk merombak ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Selama ini, pemberi kerja kerap diposisikan dominan, sementara pekerja hadir tanpa perlindungan dan berisiko terjebak dalam relasi kontraktual yang tidak adil.

Dalam narasi tersebut, Presiden Prabowo disebut memandang bahwa kedaulatan warga tidak boleh dibatasi oleh kepentingan sektoral. Pengesahan UU PPRT dinilai mencerminkan upaya negara mengubah nasib jutaan pekerja domestik sekaligus meningkatkan posisi tawar mereka.

Momen persetujuan pengesahan terjadi saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Keputusan itu disebut menjadi jawaban atas penantian panjang dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara.