Batam tengah mempersiapkan peta dasar dengan skala 1:5000 yang akan menjadi acuan penting bagi berbagai pihak terkait perencanaan dan pengelolaan wilayah. Peta ini akan diverifikasi dan disinkronkan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar dapat terintegrasi dengan data dari lembaga dan kementerian di seluruh Indonesia.
Deputi II Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yusmar Anggadinata, menjelaskan bahwa hingga saat ini Batam belum memiliki peta rupa bumi dasar. Peta tersebut nantinya akan sangat membantu pemangku kepentingan di Batam, terutama dalam mempercepat proses penerbitan izin lahan.
"Dengan adanya peta dasar ini, perusahaan, individu, atau pengembang yang mengajukan permohonan fatwa planologi maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat langsung melihat lokasi yang dimaksud menggunakan peta tersebut," ungkap Yusmar, Senin (3/12). Sebelumnya, pemohon izin harus menyerahkan banyak salinan foto kopi, yaitu sebanyak 16 lembar, sebagai basis data BP Batam.
Melalui sistem baru yang terintegrasi dengan peta dasar, proses permohonan izin dapat dipantau secara digital sehingga memungkinkan penentuan kelayakan permohonan secara lebih cepat dan efisien. Peta ini juga akan diselaraskan dengan peta milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang saat ini juga bekerja sama dengan BIG.
"BP Batam akan fokus pada pengembangan kawasan industri dan objek wisata baru. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan demi perencanaan yang matang," tambah Yusmar.
Peran Badan Informasi Geospasial
Kepala BIG, Hasanudin Z Abidin, menyampaikan bahwa data peta dari BP Batam saat ini belum terintegrasi dalam sistem geospasial nasional. Dengan keterlibatan BP Batam sebagai pemangku kepentingan dalam kebijakan one map policy, data peta Batam dapat terkoneksi dengan lembaga pemerintah di seluruh provinsi sehingga data dapat dibagikan secara luas dan terkoordinasi.
Menurut Hasanudin, keberadaan peta dasar skala 1:5000 akan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengurusan izin. Baik Pemko maupun BP Batam diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan peta dasar tersebut.
BIG juga akan membantu penyediaan citra satelit yang menjadi bahan penting dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Batam. Nota kesepahaman antara Pemko Batam dan BIG dijadwalkan ditandatangani pada Selasa (3/12) di Kantor Wali Kota Batam.
Progres dan Tantangan Penyusunan RDTR
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, Suhar, menyampaikan bahwa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bersama BIG telah mengambil citra satelit wilayah Batam dan progresnya telah mencapai 70 persen. Penyiapan konten RDTR dilakukan sambil menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dibahas di DPRD Batam.
"Peta dasar diharapkan selesai tahun depan. Proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR direncanakan pada 2020 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan target penyelesaian RDTR pada 2021," jelas Suhar.
Pemko dan DPRD Batam saat ini masih fokus menyelesaikan Perda RTRW, yang merupakan prasyarat untuk pembuatan Perda RDTR. Tim juga akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dalam waktu dekat.
"Kami berharap RTRW dapat selesai pada awal 2019," tambahnya. Setelah RTRW rampung, pembahasan Ranperda RDTR akan segera dilanjutkan. Sementara itu, persiapan konten RDTR seperti citra satelit dan peta terus dilakukan.
RDTR menjadi sangat penting dalam konteks perizinan lahan, terutama dengan penerapan sistem One Single Submission (OSS). Dengan RDTR, para pelaku usaha dapat secara langsung mengetahui status dan lokasi lahan yang ingin mereka kelola.
"Oleh karena itu, resolusi peta yang digunakan harus tinggi," ujar Suhar.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pernah berencana memberikan bantuan dana sebesar Rp 2 miliar untuk setiap kota/kabupaten yang belum memiliki RDTR. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
"Biaya penyusunan RDTR cukup besar. Di wilayah daratan utama (Mainland) minimal membutuhkan sekitar Rp 6 miliar, dan untuk daerah padat seperti Bengkong, biaya tersebut bisa lebih tinggi," pungkas Suhar.