JAKARTA—Dua ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memaparkan kritik terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai berdampak pada relasi sipil-militer, mekanisme pengawasan parlemen, hingga yurisdiksi peradilan bagi prajurit.
Dalam sidang keempat perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at menyampaikan bahwa Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU TNI dinilai mengurangi peran konstitusional DPR dalam pengerahan kekuatan TNI. Menurutnya, persetujuan dan pertimbangan DPR hanya diposisikan untuk operasi militer untuk perang, sementara operasi militer selain perang (OMSP) tidak memerlukan persetujuan maupun pertimbangan DPR karena pengaturannya didelegasikan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Ali Safa’at menilai mekanisme persetujuan dan pertimbangan DPR merupakan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat sekaligus bagian dari checks and balances yang tercermin dalam fungsi pengawasan DPR sebagaimana Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Ia juga memperingatkan bahwa tanpa pengawasan, pelaksanaan OMSP berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan dan perluasan kewenangan TNI yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Selain isu pengerahan kekuatan TNI, Ali Safa’at menyoroti kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit. Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang kemudian diturunkan dalam UU TNI, dengan tiga pokok politik hukum: pengadilan militer bersifat permanen, yurisdiksinya untuk pelanggaran pidana militer oleh prajurit, dan pelanggaran pidana umum oleh prajurit menjadi wewenang pengadilan umum.
Menurutnya, perintah untuk membatasi peradilan militer agar hanya mengadili pelanggaran hukum militer dimaksudkan untuk menjaga kemerdekaan peradilan dan mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Karena itu, ia menilai pengabaian arah tersebut dapat dipandang melanggar Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Ali Safa’at mendorong agar kepatuhan terhadap konstitusi terkait batas kewenangan peradilan dapat ditegakkan dengan menyatakan Pasal 74 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Ia berpendapat pembatalan ketentuan itu tidak menimbulkan kekosongan hukum karena peradilan umum dan peradilan militer telah ada. Namun, ia menekankan perlunya penataan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana antara Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, dan Oditur Militer.
Ahli lain, Amira Paripurna, memaparkan tinjauan perbandingan dengan sejumlah negara yang disebut telah menghapus pengadilan militer. Ia menyebut Slovakia, Latvia, dan Republik Ceko sebagai contoh, serta menyatakan beberapa negara seperti Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Slovenia, Estonia, Prancis, Swedia, Norwegia, Belanda, dan Portugal telah menghapus pengadilan militer pada masa damai.
Amira menjelaskan proses tersebut dipengaruhi perkembangan hukum HAM internasional dan aktivitas organisasi internasional yang berfokus pada perlindungan HAM. Ia menilai perbandingan praktik peradilan militer di negara-negara Uni Eropa dengan Indonesia relevan secara metodologis dan normatif karena menghadapi persoalan yang sebanding, terutama dalam menata relasi sipil–militer dalam negara hukum demokratis.
Menurut Amira, pengalaman negara-negara Uni Eropa dapat menjadi rujukan karena praktik peradilan militernya berkembang sejalan dengan prinsip universal rule of law, fair trial, dan independensi peradilan. Ia juga menyinggung konteks historis sejumlah negara Uni Eropa sebagai negara pasca-otoritarian yang dinilai sebanding dengan Indonesia pasca-Reformasi, khususnya dalam penguatan supremasi sipil.
Amira menyatakan Pasal 65 UU TNI pada dasarnya menegaskan prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, dan pada peradilan umum untuk pidana umum. Pemilahan itu, menurutnya, didasarkan pada jenis delik, bukan semata status pelaku, sehingga menempatkan Indonesia mendekati model hibrida secara yurisdiksi.
Namun, ia menilai keberadaan Pasal 74 UU TNI berimplikasi pada penundaan berlakunya Pasal 65 hingga terbentuk undang-undang peradilan militer yang baru, sekaligus tetap memberlakukan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer selama masa transisi. Dari perspektif hukum pidana dan criminal justice system, Amira menilai Pasal 74 secara implisit mempertahankan penentuan yurisdiksi berdasarkan status prajurit, bukan berdasarkan sifat dan jenis perbuatannya. Ia memperingatkan pendekatan ini berpotensi mendistorsi tujuan pemidanaan, melemahkan akuntabilitas, dan membuka celah impunitas struktural.
Dalam sidang yang sama, Pemohon juga menghadirkan dua saksi, Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik, yang menyampaikan pengalaman terkait proses pencarian keadilan. Eva menceritakan kronologi kematian ayahnya, Rico Sampurna Pasaribu, wartawan Tribtara TV, yang menurut keterangannya tewas dibunuh dan diduga terkait pemberitaan perjudian. Eva menyoroti perbedaan keterbukaan proses persidangan antara pelaku sipil dan pelaku yang berasal dari institusi TNI, yang menurutnya menimbulkan “luka hukum”.
Sementara Lenny Damanik menceritakan kematian anaknya yang dianiaya prajurit TNI. Ia mengatakan sempat mendatangi Polsek untuk membuat laporan kematian, namun diarahkan untuk melapor ke Dandenpom. Lenny menyebut laporan dibuat pada 28 Mei 2024, tetapi belum ada kemajuan hingga ia mencari pendampingan ke LBH dan mendatangi Komnas HAM serta KPAI. Ia menyatakan setelah itu barulah ada pergerakan dari Denpom dan penetapan tersangka pada Januari 2025.
Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah organisasi dan warga, yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Yayasan LBH APIK Jakarta, serta tiga warga negara: Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Dalam sidang perdana pada 4 November 2025, para Pemohon mendalilkan sejumlah pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2). Mereka antara lain mempersoalkan tugas OMSP yang mencakup membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk frasa “konflik komunal”, serta tugas membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber. Para Pemohon juga menekankan pentingnya keterlibatan DPR dalam keputusan OMSP sebagai langkah pencegahan risiko kesewenang-wenangan, dan menilai ketentuan terkait OMSP perlu dinyatakan inkonstitusional.

