BERITA TERKINI
Janji, Kewenangan, dan ICC: Ketika Wali Kota New York Menantang Netanyahu, Lalu Menabrak Batas Hukum

Janji, Kewenangan, dan ICC: Ketika Wali Kota New York Menantang Netanyahu, Lalu Menabrak Batas Hukum

Nama Zohran Mamdani mendadak melesat di pencarian. Bukan karena kebijakan kota, melainkan karena satu kalimat yang berubah: dari “akan menangkap Netanyahu” menjadi “kami tak berwenang”.

Perubahan itu terjadi menjelang rencana kunjungan Benjamin Netanyahu ke New York pada September 2026. Kota yang identik dengan panggung dunia tiba-tiba menjadi arena debat hukum internasional.

Di Indonesia, isu ini cepat menjadi tren. Bukan semata soal Amerika dan Israel, melainkan soal rasa keadilan, batas kekuasaan, dan pertarungan narasi di era media sosial.

-000-

Isu yang Membuatnya Meledak di Google Trend

Mamdani mengakui New York City tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu. Pernyataan itu ia sampaikan lewat video media sosial.

Ia menegaskan pemerintahannya telah meninjau seluruh kemungkinan hukum. Kesimpulannya, penegakan surat perintah ICC bukan ranah pemerintah kota.

Namun ia tidak mundur dari substansi moral yang ia yakini. Mamdani tetap mendesak pemerintah federal AS agar mengeksekusi surat perintah ICC.

Di saat yang sama, ia kembali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang. Ia juga menegaskan Netanyahu tidak diterima di New York City.

Kontras itulah yang memantik perhatian. Ada janji kampanye 2025 yang terdengar tegas, lalu koreksi 2026 yang terdengar realistis, namun tetap memelihara sikap politik.

-000-

Tiga Alasan Mengapa Ini Menjadi Tren

Pertama, ini drama “janji versus kewenangan”. Publik mudah terseret pada pertanyaan sederhana: mengapa seseorang berjanji melakukan sesuatu yang ternyata tidak bisa ia lakukan?

Di ruang digital, perubahan posisi sering dibaca sebagai kemunduran. Padahal, bisa juga dibaca sebagai penyesuaian terhadap fakta hukum yang keras.

Kedua, isu ini menempel pada simbol besar: ICC, perang, dan tuduhan kejahatan perang. Kata-kata itu memanggil emosi, identitas, dan keberpihakan lintas negara.

Ketiga, ini benturan level kekuasaan di Amerika. Kota, negara bagian, dan federal memiliki batas. Publik menyukai konflik institusional karena terasa seperti “politik yang nyata”.

Di atas semuanya, ada faktor momentum. Netanyahu dijadwalkan hadir di Sidang Umum PBB di New York, sebuah panggung yang selalu sensitif dan penuh sorot kamera.

-000-

Yang Sebenarnya Dipertaruhkan: Batas Kekuasaan dan Legitimasi

Pernyataan Mamdani memperlihatkan sesuatu yang sering dilupakan dalam debat publik. Kekuasaan politik tidak selalu identik dengan kewenangan hukum.

Seorang wali kota bisa menyampaikan sikap, membangun opini, bahkan menekan pemerintah pusat. Namun penangkapan terkait yurisdiksi internasional adalah ranah yang berbeda.

Di sini, Mamdani memindahkan tuntutan dari kota ke federal. Ia menyerukan AS bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan.

Fakta pentingnya: AS bukan negara pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Ini membuat seruan Mamdani terdengar seperti tuntutan politik, bukan rencana operasional.

Perdebatan lalu bergeser. Bukan lagi “apakah New York akan menangkap Netanyahu”, melainkan “apakah AS bersedia menundukkan diri pada mekanisme hukum internasional”.

-000-

Reaksi Trump dan Netanyahu: Dua Narasi, Satu Panggung

Pernyataan Mamdani memicu respons Presiden AS Donald Trump. Trump memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap di wilayah AS.

Trump juga menyatakan Netanyahu sedang berjuang melawan Iran. Ia menyebut pihak yang seharusnya ditangkap adalah para pemimpin Iran.

Di sisi lain, Netanyahu menyatakan tidak khawatir. Kantornya sebelumnya menolak legitimasi ICC dan menyebutnya “pengadilan kanguru” tanpa yurisdiksi atas Israel maupun AS.

Dua respons itu memperlihatkan pola klasik. Ketika hukum internasional dipakai sebagai rujukan, pihak yang menolak sering mengganti arena perdebatan menjadi arena legitimasi.

Publik akhirnya menyaksikan bukan hanya sengketa hukum. Ini juga sengketa bahasa: siapa “penjahat”, siapa “pembela”, dan siapa “hakim” yang sah.

-000-

Riset yang Membantu Membaca Fenomena Ini dengan Lebih Jernih

Ada riset luas dalam ilmu politik dan komunikasi tentang bagaimana media sosial mempercepat polarisasi. Pernyataan singkat lebih mudah viral daripada penjelasan panjang tentang kewenangan.

Riset tentang “framing” menunjukkan satu isu bisa dipahami berbeda, tergantung bingkai narasi. Dalam kasus ini, bingkai “wali kota mundur” lebih cepat menyebar.

Padahal, ada bingkai lain yang sama mungkin. Yakni, “wali kota mengoreksi klaim setelah meninjau aspek hukum”, sembari tetap menyuarakan posisi moral.

Dalam studi hukum internasional, ada pula konsep kesenjangan antara norma dan penegakan. Norma bisa kuat di atas kertas, tetapi penegakan bergantung pada politik negara.

Kesenjangan itu terlihat jelas pada ICC. Surat perintah penangkapan dapat terbit, tetapi pelaksanaannya bergantung pada yurisdiksi, kemauan negara, dan relasi kekuasaan global.

Karena itu, isu Mamdani menjadi semacam cermin. Ia memantulkan ketegangan antara idealisme keadilan internasional dan realitas kedaulatan negara.

-000-

Rujukan Kasus di Luar Negeri yang Menyerupai

Di berbagai negara, perdebatan tentang ICC sering memunculkan pola serupa. Ada desakan moral dari publik, tetapi pemerintah menimbang konsekuensi diplomatik dan hukum domestik.

Kasus-kasus terkait penegakan surat perintah internasional kerap menempatkan pemimpin negara dalam posisi simbolik. Kehadiran mereka di forum global bisa memicu tuntutan penangkapan.

Di Eropa, perdebatan tentang kewajiban negara pihak Statuta Roma juga kerap muncul saat tokoh yang dipersoalkan berpotensi berkunjung. Diskusinya selalu berkisar pada komitmen dan risiko.

Pelajaran umumnya sama. Ketika hukum internasional bertemu politik luar negeri, keputusan jarang murni legal. Ia bercampur kepentingan, aliansi, dan kalkulasi keamanan.

Dalam konteks Mamdani, kemiripan itu tampak pada satu titik. Ada tuntutan agar otoritas bertindak, tetapi struktur kewenangan membuat tindakan tidak sesederhana slogan kampanye.

-000-

Kaitannya dengan Isu Besar yang Penting bagi Indonesia

Bagi Indonesia, isu ini menyentuh pertanyaan besar tentang tatanan dunia berbasis aturan. Banyak warga Indonesia mengikuti konflik Gaza dengan emosi dan solidaritas yang kuat.

Karena itu, kabar tentang ICC dan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu memicu harapan. Harapan bahwa ada mekanisme global untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, kasus ini juga memperlihatkan batas mekanisme tersebut. Ketika negara besar tidak mengakui yurisdiksi ICC, keadilan tampak seperti negosiasi, bukan kepastian.

Di sinilah relevansinya bagi Indonesia. Indonesia berkepentingan pada sistem internasional yang konsisten, karena ketidakpastian global sering berdampak pada stabilitas kawasan dan ekonomi.

Selain itu, ada pelajaran domestik. Publik Indonesia akrab dengan janji politik. Kasus Mamdani mengingatkan pentingnya membedakan komitmen moral dan kemampuan institusional.

Jika janji tidak ditopang kewenangan, yang tersisa adalah kekecewaan. Dan kekecewaan adalah bahan bakar polarisasi, baik di Amerika maupun di negeri kita.

-000-

Mengapa Perubahan Pernyataan Bisa Terasa Menyakitkan

Dalam politik modern, pemilih sering menuntut ketegasan. Ketegasan memberi rasa aman, seolah dunia bisa ditata dengan satu keputusan.

Namun dunia hukum justru bergerak lewat batas, prosedur, dan jurisdiksi. Ketika seorang pejabat mengakui batas itu, ia tampak melemah, meski sedang berkata jujur.

Di titik ini, emosi publik bekerja. Sebagian melihat Mamdani sebagai realistis. Sebagian lain melihatnya sebagai inkonsisten.

Padahal kedua penilaian bisa lahir dari sumber yang sama: rasa ingin melihat keadilan ditegakkan. Yang membedakan hanya cara memaknai jalan menuju keadilan.

-000-

Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi

Pertama, pisahkan antara sikap politik dan kewenangan hukum. Publik berhak menilai janji kampanye, tetapi juga perlu memahami struktur pemerintahan yang membatasi tindakan.

Kedua, dorong diskusi berbasis informasi, bukan sekadar kemarahan. Pertanyaan yang berguna ialah: kewenangan apa yang dimiliki kota, dan apa yang berada di tangan federal?

Ketiga, jaga empati tanpa kehilangan nalar. Konflik dan tuduhan kejahatan perang memicu emosi wajar, tetapi emosi yang tidak dituntun bisa berubah menjadi disinformasi.

Keempat, bagi Indonesia, respons paling sehat adalah memperkuat literasi hukum internasional. Dengan begitu, solidaritas dapat berjalan seiring pemahaman tentang mekanisme global.

Kelima, media dan pembaca perlu memberi ruang bagi koreksi. Ketika pejabat mengubah pernyataan karena temuan hukum, publik boleh kritis, tetapi juga perlu menimbang konteks.

-000-

Di Antara Den Haag dan New York, Ada Pertanyaan yang Lebih Dalam

Mamdani mengatakan Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag. Ia mengaitkan posisinya dengan pandangannya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC.

Di sisi lain, Trump memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap di AS. Netanyahu pun menolak legitimasi ICC.

Rangkaian ini memperlihatkan paradoks dunia modern. Lembaga internasional dapat menamai sebuah tindakan sebagai kejahatan, tetapi penegakan tetap bergantung pada negara.

Di ruang itu, warga dunia sering merasa kecil. Mereka menyaksikan penderitaan dan menuntut keadilan, tetapi berhadapan dengan dinding diplomasi dan kepentingan.

Meski begitu, percakapan publik tetap penting. Karena perubahan sering dimulai dari pergeseran norma, dari apa yang dulu tak bisa diucapkan menjadi sesuatu yang kini diperdebatkan terbuka.

-000-

Penutup

Kasus Mamdani bukan hanya tentang seorang wali kota dan seorang perdana menteri. Ini tentang batas kekuasaan, pertarungan legitimasi, dan harapan pada hukum internasional.

Ia mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar seruan, melainkan kerja panjang yang memerlukan institusi, konsistensi, dan keberanian untuk jujur pada batas.

Di tengah kebisingan, publik tetap bisa memilih sikap yang dewasa. Menguji klaim, memahami kewenangan, dan merawat kemanusiaan tanpa menutup mata pada kompleksitas.

Karena pada akhirnya, seperti kata pepatah yang kerap dikutip dalam gerakan keadilan: “Keadilan mungkin lambat, tetapi ia harus tetap dicari, agar nurani tidak menjadi sunyi.”