BERITA TERKINI
Kemenimipas Terbitkan 795 ITKT dan Beri Pembebasan Overstay bagi 265 WNA di Tengah Dampak Konflik Global

Kemenimipas Terbitkan 795 ITKT dan Beri Pembebasan Overstay bagi 265 WNA di Tengah Dampak Konflik Global

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan langkah kebijakan strategis pemerintah dalam merespons dampak konflik global terhadap lalu lintas orang dan stabilitas keimigrasian nasional. Paparan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (2/4).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk dampak konflik global terhadap mobilitas lintas negara, kebijakan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta mekanisme antisipasi terhadap potensi masuknya pengungsi.

Dalam penjelasannya, Agus menyatakan jajaran imigrasi telah mengambil langkah konkret. Hingga pertengahan Maret 2026, pemerintah menerbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di berbagai kantor imigrasi. Selain itu, 265 orang asing mendapatkan fasilitas pembebasan overstay.

Agus juga menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah pengungsi seiring eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah. Upaya antisipasi dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, serta penyusunan skema penanganan yang terintegrasi dan sesuai ketentuan hukum nasional maupun internasional.

Ia menegaskan Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka. Namun, penanganan pengungsi dari luar negeri tetap dilaksanakan berdasarkan hukum nasional, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut Agus, kebijakan keimigrasian dalam situasi force majeure ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban administrasi, serta mengedepankan nilai kemanusiaan secara proporsional. Kementerian Imipas, kata dia, berkomitmen memperkuat kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan global dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.