Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir di Sumatra, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Enam perusahaan yang digugat meliputi PT Agincourt Resources (PTAR) sebagai pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki izin usaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi mencapai seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,8 triliun.
Rincian nilai gugatan tersebut terdiri dari komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.
Hanif mengatakan, "Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian."