Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk membahas kebijakan serta langkah antisipasi di tengah situasi global yang bergejolak menyusul konflik di Timur Tengah.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh pandangan, gambaran, strategi, serta kebijakan yang disiapkan Kementerian Imipas menghadapi perkembangan situasi internasional. Ia menilai pembahasan mitigasi diperlukan karena kondisi global berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Dalam rapat itu, Komisi XIII menyoroti dinamika perlintasan orang keluar dan masuk Indonesia. Willy menyinggung kemungkinan gangguan penerbangan serta potensi meningkatnya pergerakan imigran, termasuk pertanyaan apakah Indonesia berpeluang menjadi tujuan limpahan mobilitas karena dinilai relatif aman secara geopolitik jika terjadi perang.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa dinamika geopolitik global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah menimbulkan tekanan baru terhadap tata kelola keimigrasian di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Agus mengatakan hingga kini belum terjadi penurunan perlintasan internasional yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa kompleksitas risiko keimigrasian meningkat seiring gangguan konektivitas udara, perubahan rute penerbangan, pembatalan perjalanan internasional, dan ketidakpastian.
Menurut Agus, meski arus mobilitas internasional masih tinggi, meningkatnya kerawanan dan ketidakpastian perjalanan menuntut respons kebijakan yang cepat, terukur, dan adaptif. Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas internasional, kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan pertimbangan kemanusiaan dalam menghadapi situasi force majeure.
Agus juga menjelaskan Kementerian Imipas telah menetapkan sejumlah kebijakan keimigrasian yang adaptif. Di antaranya pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak pembatalan atau pengalihan rute penerbangan internasional, serta pembebasan biaya beban overstay bagi orang asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia karena keadaan kahar.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa pembahasan dampak konflik global terhadap stabilitas keimigrasian tidak terlepas dari isu pengungsi dan pencari suaka. Pada awal 2026, jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia disebut menunjukkan tren kenaikan, yang menurutnya menegaskan urgensi penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi, dan asesmen yang lebih sistematis.
Dalam konteks kewaspadaan, Agus menambahkan pemerintah meningkatkan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan lalu lintas orang dan migrasi ilegal. Sebagai langkah mitigasi, dilakukan operasi intelijen untuk memetakan jaringan penyelundup serta memantau rute baru yang mengarah ke Indonesia.

