Krisis energi yang melanda sejumlah negara disebut berkaitan dengan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Ketegangan tersebut memicu kenaikan harga energi global dan mendorong berbagai negara melakukan penyesuaian, terutama dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kebijakan pembatasan BBM kerap diterapkan di negara-negara yang sistem transportasi publiknya belum memadai. Akibatnya, ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi tetap tinggi, sehingga langkah penghematan energi dapat terasa lebih menekan.
Sejumlah negara telah mengambil langkah berbeda untuk merespons situasi tersebut. Pakistan, misalnya, mengurangi hari kerja menjadi empat hari dalam seminggu serta memangkas tunjangan BBM bagi departemen pemerintah hingga 50% selama dua bulan. Mesir memilih menaikkan harga BBM secara bertahap hingga 30% untuk menekan konsumsi.
Di sisi lain, negara dengan sistem transportasi publik yang lebih matang dinilai cenderung mengambil pendekatan yang lebih progresif. Korea Selatan melakukan penyesuaian harga BBM domestik secara dinamis, sementara Australia menggratiskan layanan angkutan umum guna mendorong peralihan moda transportasi secara lebih luas.
Dalam konteks Indonesia, Djoko menyebut kebijakan yang paling realistis adalah mendorong efisiensi mobilitas. Ia mengusulkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, dengan pengecualian untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik.
“Pemerintah Indonesia terlambat dalam mengantisipasi dan membenahi krisis transportasi umum dan dampaknya cukup fatal. Di banyak kota, fasilitas transportasi publik seolah dibiarkan hilang tanpa jejak,” kata Djoko kepada SWA.co.id, Kamis (2/4/2026).
Djoko juga menyoroti program Teman Bus yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 2020. Program tersebut kini menghadapi tantangan akibat pemangkasan anggaran. Ia menyebut target dalam RPJMN 2025–2029 yang hanya mencakup 10 kota mencerminkan penurunan ambisi, sementara realisasi terbaru disebut baru terlihat di Kota Manado melalui layanan Trans Manado.
Untuk memperkuat kebijakan, Djoko menilai diperlukan langkah yang lebih struktural, termasuk revisi Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, khususnya terkait penyediaan kendaraan dinas bagi pejabat daerah.
Menurutnya, kebijakan kendaraan dinas berpotensi memicu pemborosan anggaran dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi energi. Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian uang pengganti transportasi.
“Sebagai alternatif, pemberian uang pengganti transportasi jauh lebih efektif, mengingat sebagian besar pejabat telah memiliki kendaraan pribadi,” tutup Djoko.

