BERITA TERKINI
MUI Keluarkan Taujihat soal Eskalasi Konflik Global, Desak PBB Tegakkan Keadilan

MUI Keluarkan Taujihat soal Eskalasi Konflik Global, Desak PBB Tegakkan Keadilan

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taujihat MUI Nomor Kep-40/DP-MUI/IV/2026 yang menyoroti eskalasi konflik global, terutama di kawasan Timur Tengah. Seruan ini ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam taujihat tersebut, MUI menekankan pentingnya penghentian agresi militer, penegakan hukum internasional, serta keadilan kemanusiaan sebagai fondasi perdamaian dunia. MUI menegaskan perdamaian tidak dapat terwujud tanpa keadilan, dan menyatakan prinsip itu sejalan dengan ajaran Islam, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.

“MUI berkeyakinan bahwa perdamaian yang hakiki tidak akan pernah terwujud tanpa penghentian kezaliman dan penegakan keadilan yang nyata, karena keadilan merupakan fondasi utama bagi tegaknya perdamaian yang berkelanjutan,” demikian kutipan taujihat MUI yang dikutip Jumat (3/4/2026).

MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah negara, seperti Iran, Palestina, dan Lebanon. Menurut MUI, konflik tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kehancuran infrastruktur, serta berdampak luas terhadap stabilitas global, termasuk krisis ekonomi dan energi.

Dalam poin-poin seruannya, MUI mengutuk keras segala bentuk agresi dan invasi militer yang menyasar wilayah berdaulat, warga sipil, maupun fasilitas publik. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk kezaliman yang bertentangan dengan ajaran agama, prinsip dasar kemanusiaan, dan hukum internasional.

MUI juga menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk mengambil langkah konkret melalui tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi guna menghentikan perang. Seruan “Stop War” ditegaskan sebagai upaya mendesak untuk mendorong deeskalasi konflik yang dinilai semakin meluas.

Dari sisi penegakan hukum, MUI menegaskan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus diproses tanpa standar ganda. Semua pihak yang terbukti melakukan kejahatan perang, menurut MUI, harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional yang sah.

MUI turut mendesak PBB agar menjalankan mandatnya secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif. MUI meminta PBB menjatuhkan sanksi efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak-pihak lain yang terbukti melakukan agresi, kejahatan perang, serta pelanggaran kemanusiaan.

Selain itu, MUI menyerukan agar PBB memberikan perlindungan maksimal sesuai hukum internasional kepada pasukan penjaga perdamaian PBB, warga sipil, tenaga medis, jurnalis, serta seluruh fasilitas publik.

Di tingkat global, MUI menyoroti perlunya menghentikan praktik politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik. MUI mendorong terbentuknya tatanan internasional yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.

MUI juga mengajak negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam, khususnya di kawasan Teluk, untuk memperkuat solidaritas umat Islam. Persatuan dinilai penting untuk menghadapi berbagai upaya politik adu domba yang dapat melemahkan kekuatan dunia Islam.

Di dalam negeri, MUI meminta pemerintah Indonesia mengambil kebijakan strategis untuk melindungi kepentingan rakyat, terutama dalam menghadapi dampak krisis energi akibat konflik global. MUI juga mendorong masyarakat Indonesia mengawal kebijakan negara terkait penanganan krisis energi sebagai bagian dari kewajiban memberikan perlindungan terhadap NKRI (Himayatu al Daulah).

Menutup taujihatnya, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia memperkuat solidaritas kemanusiaan dengan memberikan bantuan kepada korban konflik serta memanjatkan doa agar kezaliman segera dihentikan. “Taujihat ini disampaikan sebagai seruan moral dan keagamaan kepada seluruh umat manusia agar segera menghentikan agresi, mengakhiri kezaliman, dan menegakkan hukum internasional secara adil dan berkeadaban,” tulis MUI.