BERITA TERKINI
OJK Ingatkan Dampak Konflik AS–Iran Berpotensi Menekan Risiko Kredit Perbankan

OJK Ingatkan Dampak Konflik AS–Iran Berpotensi Menekan Risiko Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan eskalasi geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi menekan industri perbankan Indonesia, terutama dari sisi penyaluran kredit, jika konflik berlangsung berkepanjangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini dampak langsung konflik AS–Iran terhadap perbankan domestik masih terbatas. Hal itu karena eksposur langsung perbankan Indonesia terhadap nonresiden di kawasan Timur Tengah dinilai relatif kecil, baik dari sisi aset (klaim) maupun liabilitas, sehingga pengaruhnya belum signifikan terhadap permodalan dan likuiditas.

Namun, Dian menekankan Indonesia sebagai ekonomi terbuka tetap rentan terhadap dampak tidak langsung melalui gejolak geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global. Menurut dia, apabila konflik berlangsung lama, situasi tersebut berpotensi menjadi sumber kerentanan yang memengaruhi perekonomian Indonesia melalui jalur perdagangan maupun keuangan.

OJK menyoroti gangguan pada distribusi energi global, termasuk akibat penutupan Selat Hormuz sebagai jalur utama, yang berpotensi mendisrupsi harga komoditas energi. Kenaikan harga energi global dinilai dapat mendorong kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan, sehingga meningkatkan tekanan inflasi global dan domestik.

Jika tekanan inflasi tersebut direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, Dian menyebut pertumbuhan ekonomi dapat terdampak. Kondisi itu berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi. Di saat yang sama, meningkatnya biaya hidup di tengah perlambatan permintaan dapat menekan margin atau keuntungan perusahaan, sehingga meningkatkan risiko bisnis korporasi secara keseluruhan.

Menurut Dian, ketidakpastian global juga dapat mendorong investor bersikap risk-off. Dampaknya, dapat terjadi peningkatan risk premium Indonesia yang diikuti arus keluar modal (capital outflow) dan tekanan depresiasi nilai tukar rupiah. Perkembangan tersebut dinilai dapat menciptakan risiko bagi perbankan, khususnya pada risiko keuangan.

OJK menilai dampak ke perbankan berpotensi terasa terutama dari sisi risiko kredit. Kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi sektor usaha, menurunkan profitabilitas perusahaan, serta melemahkan kemampuan membayar debitur dan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) serta kebutuhan pencadangan atau CKPN.

Risiko tersebut juga dinilai dapat meningkat pada sektor-sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik, seperti transportasi dan manufaktur, serta sektor yang bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, tekanan terhadap daya beli berpotensi meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Dengan meningkatnya risiko, Dian mengatakan perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat memengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan. Meski demikian, ia menegaskan ketahanan perbankan Indonesia dinilai masih kuat.

OJK mencatat pada Februari 2026 permodalan perbankan tetap terjaga, tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 25,83%. Kualitas kredit juga dinilai terjaga dengan NPL gross sebesar 2,17% dan NPL net sebesar 0,83%.

Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29% dan 27,4%, berada di atas ambang batas 50% dan 10%. Adapun loan to deposit ratio (LDR) sebesar 84,72% berada pada kisaran 78–92%, sementara liquidity coverage ratio (LCR) tercatat 195,64%.

Dian menyatakan level tersebut masih jauh di atas ambang batas dan dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek perbankan ke depan.