Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih tetap terjaga hingga Februari 2026, meski di tengah berbagai risiko global.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kondisi sektor jasa keuangan domestik dinilai tetap stabil dalam periode pemantauan hingga Februari 2026.

