Keputusan pemerintah mengimbau penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan ini disebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah situasi global yang dinamis.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dalam rilis resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Pelaksanaannya menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja oleh perusahaan.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan WFH satu kali dalam sepekan, yakni pada hari Jumat. Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, antara lain kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.
Kebijakan WFH ini dikaitkan dengan respons pemerintah terhadap krisis global akibat perang Iran dan Israel-AS. Kenaikan harga minyak dunia, yang disebut terjadi setelah dibatasinya Selat Hormuz, memunculkan kekhawatiran akan kelangkaan bahan bakar dan dampaknya terhadap ketahanan energi nasional.
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda, menilai kebijakan WFH sekali dalam sepekan sebagai langkah rasional dan strategis untuk merespons potensi krisis energi global. Dalam keterangannya di um-surabaya.ac.id, ia menyebut konflik Iran vs Israel-AS telah memberi tekanan signifikan terhadap stabilitas pasokan energi dunia, yang diperparah oleh pembatasan Selat Hormuz sebagai salah satu jalur penting perdagangan minyak dan gas.
Menurut Fatkur, perang yang belum menemui titik terang berdampak langsung pada pasokan energi dunia dan berpotensi menekan negara-negara yang masih bergantung pada impor, termasuk Indonesia. Ia menyatakan kebutuhan minyak dan gas dalam negeri masih sangat ditopang impor, salah satunya dari kawasan Timur Tengah.
“Maka, kebijakan WFH perlu dipahami bukan sekadar kebijakan administratif ketenagakerjaan, tetapi sebagai bagian dari strategi pengelolaan konsumsi energi dalam jangka pendek (short-term demand management),” kata Fatkur.
Ia menjelaskan, WFH bertujuan menekan mobilitas harian masyarakat, khususnya perjalanan komuter. Dengan berkurangnya mobilitas, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dinilai dapat ditekan, sehingga berpotensi membantu mengendalikan tekanan pada anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ailangga Hartanto, menyebut WFH sekali dalam sepekan dapat menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun. Selain itu, total pembelanjaan BBM disebut dapat dihemat hingga Rp49 triliun.
Fatkur juga menilai sejumlah negara mulai mengambil langkah efisiensi energi untuk menghadapi potensi krisis, terutama di kawasan Asia yang bergantung pada distribusi minyak melalui Selat Hormuz. Langkah yang ditempuh mencakup pengurangan hari kerja, pembatasan penggunaan energi di perkantoran, hingga optimalisasi kerja jarak jauh.
“Kebijakan WFH merupakan langkah penting dalam mengantisipasi dampak krisis energi global, khususnya dalam upaya mengendalikan konsumsi energi dan menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka pendek,” ujar Fatkur.
Meski demikian, ia menekankan penerapan WFH perlu disertai sistem pengelolaan kerja berbasis hasil atau output-based performance, bukan sekadar kehadiran. Penguatan pemantauan kinerja digital, penetapan target kerja terukur, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab individu disebut menjadi kunci menjaga produktivitas.
Di sisi lain, Fatkur menilai WFH bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan solusi tunggal menghadapi krisis energi. Ia menyarankan kebijakan ini ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, termasuk penguatan ketahanan energi nasional, pengembangan energi terbarukan, peningkatan efisiensi sektor transportasi, serta percepatan digitalisasi aktivitas ekonomi.

