Pemerintah menggelar konferensi pers secara hybrid pada Selasa, 31 Maret 2026, di Seoul, Republik Korea, untuk meluncurkan Program Kebijakan “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional”. Peluncuran ini disebut sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi situasi global terkini. Sejumlah menteri Indonesia mengikuti konferensi pers tersebut, baik secara langsung maupun virtual.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, program tersebut dirancang sebagai bagian dari mitigasi risiko dan antisipasi terhadap dinamika global.
Dalam konteks manajemen risiko, pemerintah menekankan perlunya langkah terorganisir untuk menghadapi ketidakpastian yang muncul dari berbagai ancaman, dengan memanfaatkan dan memperkuat sumber daya yang dimiliki. Pemerintah juga menempatkan penyesuaian kebijakan dalam negeri sebagai bagian dari strategi meredam dampak geopolitik global, yang dikaitkan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi makro dari potensi guncangan krisis global.
Di sisi lain, transformasi budaya kerja dimasukkan sebagai aspek penting dalam program kebijakan tersebut. Pemerintah menyatakan telah menerapkan “8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi” yang mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global.
Rangkaian kebijakan itu mencakup penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, efisiensi mobilitas melalui pembatasan kendaraan dinas, serta pemotongan biaya perjalanan dinas hingga 70% untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital. Pemerintah juga melakukan refocusing anggaran dari kegiatan seremonial ke belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat.
Di sektor energi, pemerintah menekankan penguatan kemandirian energi melalui kebijakan B50 serta pengaturan distribusi BBM yang dinilai lebih efisien.
Setelah disebut berjalan selama dua bulan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan komitmen bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memantau efektivitas kebijakan, terutama terkait aturan WFH bagi ASN.
Pemerintah menilai langkah-langkah tersebut sebagai strategi mitigasi risiko menghadapi ketidakpastian global, sekaligus momentum untuk mempercepat perubahan menuju sistem kerja yang lebih modern dan efisien. Keberlanjutan program ini, menurut pemerintah, akan bergantung pada disiplin pelaksanaan di lapangan serta konsistensi evaluasi dalam periode berikutnya.

