Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan langkah antisipatif untuk merespons dampak konflik global terhadap lalu lintas orang lintas negara. Strategi tersebut dipaparkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (2/4).
Dalam rapat itu, Agus menjelaskan sejumlah fokus kebijakan, mulai dari dampak konflik internasional terhadap mobilitas orang, pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), hingga mitigasi terhadap potensi lonjakan pengungsi. Pemerintah, menurutnya, menyiapkan kebijakan adaptif yang memperhatikan aspek keamanan sekaligus prinsip kemanusiaan.
Agus menyampaikan, hingga pertengahan Maret 2026 pemerintah telah menerbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di berbagai kantor imigrasi. Selain itu, terdapat 265 orang asing yang memperoleh fasilitas pembebasan overstay.
ITKT diberikan kepada WNA yang terdampak kondisi force majeure, seperti konflik bersenjata atau bencana, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons negara dalam menghadapi situasi darurat global yang berpengaruh langsung pada mobilitas lintas negara.
Selain penerbitan ITKT, pemerintah juga memperkuat mitigasi terhadap potensi masuknya pengungsi, terutama dari kawasan Timur Tengah yang mengalami eskalasi konflik. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyusunan skema penanganan terpadu.
Agus menegaskan, meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka, penanganan pengungsi tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Menurut Agus, kebijakan keimigrasian dalam situasi krisis global diarahkan untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi, seraya tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan terus memperkuat kebijakan yang adaptif, responsif, dan akuntabel sebagai bagian dari strategi jangka panjang menjaga ketahanan sistem keimigrasian nasional.

