Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat serta program Bike to Work setiap hari Selasa. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menekan konsumsi energi bahan bakar di tengah eskalasi krisis global akibat konflik di Timur Tengah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bangkalan mengatur pola kerja ASN dengan Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara WFH diberlakukan khusus pada Jumat. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN, efisiensi anggaran energi, serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain WFH, Pemkab Bangkalan menggalakkan program Bike to Work. ASN yang berdomisili dalam radius sekitar 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda ontel atau transportasi bebas emisi tanpa mesin setiap hari Selasa.
Pada hari Selasa, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan kantor masing-masing.
Untuk mengurangi mobilitas kendaraan dinas dan konsumsi bahan bakar, rapat antar-perangkat daerah pada hari Selasa dan Jumat diarahkan dilaksanakan secara daring. Namun, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk pada hari Jumat, dengan anjuran turut menggunakan sepeda bagi yang rumahnya berdekatan dengan kantor dinas.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi di tengah dinamika global.
“Kami ingin mendorong perubahan mindset dan budaya kerja ASN agar lebih fleksibel, produktif, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret kita untuk penghematan energi nasional serta pengurangan emisi gas buang,” ujar Lukman Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 April 2026.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, puskesmas, serta dinas pelayanan perizinan dan kependudukan dikecualikan dari WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor sepenuhnya.

