Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Rabu (21/1/2026). Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik (Pemohon I) serta Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon II).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, para Pemohon melalui kuasa hukum Sri Afrianis menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan pada bagian “perihal” untuk menegaskan fokus pengujian. Menurutnya, pengujian tidak ditujukan pada seluruh ketentuan Pasal 9 angka 1, melainkan pada frasa terkait tindak pidana.
“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Sri Afrianis.
Selain perbaikan substansi permohonan, para Pemohon juga menambah tiga kuasa hukum, sehingga jumlah kuasa menjadi 13 orang. Perbaikan lain dilakukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait uraian hak-hak konstitusional, sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.
Sri Afrianis menyebutkan, pada halaman 10 hingga 12 permohonan, pihaknya menguraikan kerugian konstitusional Pemohon dalam bentuk tabel, mencakup kerugian faktual dan potensial yang dinilai timbul akibat berlakunya pasal yang diuji beserta batu ujinya.
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam sidang perdana pada Kamis (8/1/2025), para Pemohon melalui kuasa hukum Ibnu Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan bahwa impunitas prajurit dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Para Pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni potensi melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Menurut mereka, dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai dualisme yurisdiksi bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meski melakukan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Para Pemohon juga menegaskan bahwa frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka ruang penafsiran luas mengenai kewenangan pengadilan militer, tidak hanya untuk mengadili tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga perkara tindak pidana lain.

