BANDAR LAMPUNG — Perdagangan dan pendanaan karbon dinilai berpotensi menjadi opsi pembiayaan alternatif di Provinsi Lampung untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, implementasinya disebut perlu dilakukan bertahap dan terencana, dengan penguatan tata kelola, kejelasan regulasi, serta pelibatan masyarakat secara inklusif agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara berimbang.
Pandangan akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menekankan bahwa peluang tersebut terbuka berkat modal alam Lampung, seperti kawasan hutan dan ekosistem pesisir. Meski begitu, aset itu dinilai hanya akan bernilai jika dikelola secara terukur, berbasis bukti ilmiah, serta didukung sistem pemantauan dan verifikasi yang kredibel.
Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., MSi., IPU, menyoroti tantangan pengelolaan taman nasional di Lampung, termasuk Taman Nasional Way Kambas, yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran konservasi.
“Pengelolaan taman nasional merupakan pekerjaan yang membutuhkan biaya besar, mulai dari patroli, penanganan kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, hingga pemulihan habitat. Sementara itu, anggaran negara sering kali belum sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan,” ujarnya.
Soni menyebut keterbatasan tersebut berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan. Lemahnya pengawasan kawasan dapat meningkatkan konflik satwa, sementara minimnya program pemberdayaan membuat warga kehilangan alternatif mata pencaharian. Dalam situasi ini, masyarakat berada pada posisi dilematis: diminta menjaga hutan, tetapi harus menanggung risiko sosial dan ekonomi dari konservasi.
Menurut Soni, pendanaan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif sekaligus bentuk pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga hutan. Namun, ia mengingatkan agar karbon tidak diposisikan semata sebagai proyek teknis.
“Jika pembagian manfaat tidak jelas dan masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, karbon justru berpotensi dipersepsikan sebagai pembatasan baru yang dibungkus jargon lingkungan global,” kata Soni.
Ia menekankan pentingnya menempatkan pendanaan karbon dalam kerangka keadilan sosial. Manfaat karbon, menurutnya, perlu dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari dukungan mata pencaharian alternatif, penguatan kelembagaan desa, mitigasi konflik satwa-manusia, hingga peningkatan layanan sosial.
Soni juga mengingatkan agar perubahan zonasi kawasan untuk kepentingan perdagangan karbon tidak memicu konflik baru.
“Bagi masyarakat, zonasi bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut ruang hidup dan akses ekonomi. Tanpa dialog dan kompensasi yang adil, konflik dapat muncul kembali dalam wajah baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan perdagangan karbon seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya kredit yang dijual, melainkan dari dampak yang dirasakan di lapangan.
“Keberhasilan perdagangan karbon seharusnya tidak diukur dari banyaknya kredit yang dijual, melainkan dari menurunnya konflik, meningkatnya kesejahteraan warga, serta menguatnya kepercayaan antara masyarakat dan pengelola kawasan,” tutup Soni.
Hal senada disampaikan akademisi Unila Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA. Ia menilai Lampung relatif kuat dari sisi modal alam untuk masuk ke perdagangan karbon, mengingat keberadaan kawasan hutan, wilayah pesisir, serta ekosistem mangrove yang relevan dengan agenda ekonomi hijau dan penurunan emisi.
“Kalau ditanya realistis atau tidak, jawabannya potensinya ada, tetapi tidak otomatis. Peluang ini hanya akan bermakna jika dikelola secara serius, bukan sekadar ikut tren,” ujar Saring.
Ia menjelaskan perdagangan karbon berjalan melalui mekanisme pasar yang memberikan insentif atas kinerja penurunan emisi, baik melalui pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan seperti konservasi dan restorasi ekosistem. Dalam konteks Lampung, ruang pengembangannya dinilai terbuka, terutama pada rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, serta praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
“Pendekatan pasar ini relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando, karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku,” jelasnya.
Meski demikian, Saring mengingatkan adanya prasyarat akademis yang tidak boleh diabaikan. Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukanlah hutan yang sudah ada, melainkan kinerja tambahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Karena itu, setiap skema perdagangan karbon perlu diawali penetapan baseline yang jelas dan dilengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.
“Tanpa MRV yang kuat, unit karbon tidak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegasnya.
Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga dinilai krusial. Saring menilai masyarakat lokal di Lampung selama ini berperan besar dalam menjaga hutan dan kawasan pesisir. Jika perdagangan karbon tidak menghadirkan manfaat yang adil bagi mereka, potensi resistensi sosial disebut sulit dihindari.
“Skema ini tidak boleh diperlakukan seolah menjadi satu-satunya jawaban. Ia baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat dihormati, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” pungkasnya.

