BERITA TERKINI
Posisi Amerika Serikat dalam Dinamika Sengketa Laut China Selatan

Posisi Amerika Serikat dalam Dinamika Sengketa Laut China Selatan

Keberadaan kapal perang Amerika Serikat USS Abraham Lincoln di perairan Laut China Selatan (LCS) kembali memicu perdebatan dalam beberapa pekan terakhir. Kawasan ini masih menjadi wilayah sengketa sejumlah negara, sehingga kehadiran kekuatan militer asing kerap dipandang sebagai sinyal kepentingan strategis yang lebih luas.

Dalam konteks LCS, Amerika Serikat disebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas kawasan, terutama terkait meningkatnya pengaruh dan aktivitas China. Situasi ini membuat negara-negara seperti Filipina dan Taiwan—yang memiliki ketegangan dengan China—berharap adanya dukungan dari Amerika Serikat yang menjadi mitra aliansi mereka apabila terjadi eskalasi konflik.

Hubungan pertahanan Amerika Serikat dan Filipina juga disorot sebagai bagian dari upaya menghadapi dominasi militer China di LCS. Kerja sama tersebut disebut terbentuk setelah penutupan pangkalan militer besar Amerika Serikat di Subic Bay (angkatan laut) dan Clark (angkatan udara) pada awal 1990-an. Dalam kerangka menjaga perimbangan kekuatan (balance of power), Amerika Serikat memandang perlu bekerja sama dengan Filipina untuk memantau pergerakan kekuatan China di kawasan LCS.

Ketegangan di LCS turut dipengaruhi insiden tabrakan antara kapal pengangkut pasokan milik Filipina dan kapal penjaga pantai China di dekat Kepulauan Spratly, wilayah yang dipersengketakan kedua negara. Peristiwa itu mempertegas persaingan klaim di kawasan yang selama ini menjadi sumber friksi antarnegara.

Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di LCS ke Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Mahkamah Arbitrase UNCLOS menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di LCS, namun pemerintah China tidak menerima keputusan tersebut.

Selain Filipina, Taiwan juga menjadi faktor penting dalam dinamika kawasan. China tetap menjalankan kebijakan satu China (one China policy), yakni prinsip bahwa hanya ada satu negara China yang berpusat di Beijing dan Taiwan dianggap bagian dari wilayah China yang tidak berdaulat. Taiwan memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk konfrontasi, terutama di sekitar wilayah semenanjung Taiwan dan China.

Dari sisi militer, Taiwan disebut tidak sebanding dengan China. Namun, China dinilai tetap mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melangkah lebih jauh, termasuk posisi Amerika Serikat yang mendukung Taiwan. Dukungan itu disebut terwujud dalam bentuk bantuan peralatan militer dan dukungan Amerika Serikat jika Taiwan menghadapi invasi. Dalam kerangka perimbangan kekuatan, Amerika Serikat memandang China sebagai negara yang perlu diawasi, mengingat kekuatannya yang besar tidak hanya secara ekonomi tetapi juga militer di kawasan Asia Pasifik, ditambah kerja sama militer China dengan Rusia.

Di tingkat regional, sejumlah negara ASEAN, termasuk Filipina, telah menempuh perundingan dengan merujuk pada Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea). Deklarasi tersebut disepakati negara-negara ASEAN dan China pada 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja, dan ditekankan agar tetap dijaga serta ditaati secara penuh dan efektif oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa.

Berbagai persoalan yang muncul diharapkan diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati, dengan mengedepankan perundingan dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional maupun eskalasi militer. Dalam konteks ini, Filipina—yang disebut akan menjadi Ketua ASEAN pada 2026—dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas LCS di tengah kepentingan dua kekuatan besar, Amerika Serikat dan China, di kawasan tersebut.