BERITA TERKINI
Rencana Markas Yonif Teritorial Pembangunan di Biak Picu Sengketa Lahan Adat dan Kekhawatiran Konflik

Rencana Markas Yonif Teritorial Pembangunan di Biak Picu Sengketa Lahan Adat dan Kekhawatiran Konflik

Rencana penempatan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Biak, Provinsi Papua, memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat adat. Penolakan datang dari lembaga adat Kankai Karkara Byak yang menyebut salah satu rencana pembangunan markas Yonif TP berada di atas lahan yang pelepasannya masih dipersengketakan.

Kankai Karkara Byak menyatakan lahan tersebut memiliki nilai penting bagi warga, termasuk sebagai tempat yang diyakini terkait roh leluhur, sumber air, serta area warga mencari hewan buruan. Lembaga adat itu juga menuding proses pelepasan tanah dilakukan sepihak oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga dikhawatirkan memicu konflik horizontal.

Di sisi lain, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak yang mendukung penempatan Yonif TP menilai pelepasan lahan sudah sah. LMA menyatakan kehadiran Yonif TP akan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta menyebut ketegangan yang muncul dipicu “miskomunikasi”.

TNI Angkatan Darat merujuk pada keputusan LMA. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan lahan untuk pembangunan Yonif TP 858 “merupakan lahan yang sah, tidak dalam sengketa, dan telah dihibahkan secara resmi oleh pemiliknya kepada TNI AD”. Ia menambahkan, TNI AD mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, serta menyebut narasi konflik horizontal menurut pemantauan mereka dipicu provokasi pihak tertentu.

Namun, penempatan prajurit militer di Biak juga disebut masih menyisakan trauma bagi sebagian masyarakat setempat. Sejumlah pegiat HAM menilai kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu belum mendapat penyelesaian, baik melalui jalur yudisial maupun nonyudisial. Pemuka agama setempat pun meminta pihak-pihak yang bersengketa menempuh perundingan secara adat tanpa campur tangan “pihak-pihak berkepentingan”.

Ketegangan di lokasi sengketa

Pada Selasa (06/01), Marina dari Marga Rumawak bersama perwakilan beberapa marga mendatangi sebidang lahan di kawasan Impewer, Biak bagian timur, yang disebut sebagai lokasi rencana pembangunan markas Yonif TP 858/MSB. Lahan di pinggir jalan itu dilaporkan telah diratakan, dengan keberadaan bedeng berplang Kementerian Pertahanan RI serta alat berat.

Rombongan tersebut berencana memasang sasi, yakni pemalangan adat sebagai penanda aktivitas di kawasan itu harus ditangguhkan karena masih ada persoalan. Di lokasi, mereka bertemu keluarga besar dari kelompok Rejauw, yang disebut telah melepas lahan kepada TNI AD, serta sejumlah personel berseragam militer.

Sebelum sasi terpasang, terjadi adu mulut antarmarga. Ketegangan meningkat hingga sempat terjadi saling dorong, dan beberapa orang terlihat menggenggam parang, tombak, serta panah. Marina menyebut rombongannya “diserang”, meski ia mengaku tidak mengalami serangan langsung.

Peristiwa itu berujung pada dugaan pemukulan terhadap dua pria yang datang bersama Marina. Salah satunya dilaporkan mengalami luka di pelipis. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi, membatalkan pemasangan sasi, dan melaporkan dugaan penganiayaan ke kantor polisi.

Musyawarah adat dan klaim kepemilikan

Tiga hari sebelum insiden tersebut, pada Sabtu (03/01), digelar Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Wilayah Bar Wamurem Rumawak-Fairyo-Arfayan di Balai Desa Kampung Imdi, Distrik Biak Timur. Pertemuan itu diklaim melibatkan 11 marga di bawah Otoritas Adat Papua Kankain Karkara Byak, yakni Rumawak, Fairyo, Arfayan, Makmaker, Sanadi, Wakum, Inarkombu, Manggombo, Arwakon, Yensenem, dan Kurni.

Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut sembilan marga yang mendiami tanah Impewer menolak pembangunan markas Yonif TP 858 “di atas Tanah Ulayat leluhur kami”. Mereka juga menyatakan keluarga Rejauw bukan pemilik lahan dan hanya keturunan penggarap, serta menuduh pelepasan tanah dilakukan sepihak. Pernyataan itu meminta keluarga Rejauw meninggalkan lahan dalam waktu 2x24 jam dan meminta TNI AD menghentikan seluruh kegiatan.

Marina menyatakan keberatan utamanya terletak pada proses pelepasan lahan tanpa rapat atau sidang adat yang melibatkan semua pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik kolektif marga-marga setempat. Ia menegaskan tidak melawan negara atau TNI, melainkan menolak cara pengambilan tanah yang ia nilai memaksa.

Kankai Karkara Byak juga menyebut kawasan itu sebagai sumber penghidupan, memiliki situs purbakala dan cagar budaya berupa kubur tua leluhur, serta menjadi tempat berkembang biak hewan asli Biak. Mereka menyebut wilayah tersebut merupakan daerah resapan air hujan dan sumber mata air yang diyakini terhubung dengan aliran bawah tanah bermuara ke Kali Ruar, yang menjadi air baku bagi konsumsi masyarakat.

Kelompok marga yang menolak menyatakan telah menempuh upaya mediasi dan mengirim surat kepada instansi TNI, pemerintah daerah, dan DPRD, namun belum memperoleh hasil. Mereka juga memaparkan kronologi sejak Agustus 2025 saat mengetahui pelepasan lahan oleh Marga Rejauw, sidang adat pada Oktober 2025, penyerahan lahan pada November 2025, mediasi kepolisian pada Desember 2025, hingga pengukuhan penolakan pada Januari.

LMA menyebut pelepasan sah, TNI AD merujuk klarifikasi

Ketua LMA Kabupaten Biak Numfor David Rumansara menyebut lahan yang direncanakan dibuka untuk markas Yonif TP 858 sekitar 54 hektare. Ia mengklaim keluarga Rejauw adalah pemilik sah yang telah diukuhkan dalam pertemuan khusus pada 19 Desember 2025, yang disebut melibatkan delapan keret (marga) di Wilayah Hukum Adat Kampung Makmakerbo, Distrik Oridek.

David menegaskan LMA berperan sebagai mediator kultur, bukan pihak yang memiliki atau menjual tanah. Ia juga menyatakan ketegangan antarmarga lebih bersifat internal dan dipicu sosialisasi yang belum memadai. Dalam dokumen yang ia tunjukkan, terdapat pula klaim bahwa sehari sebelum pengukuhan, Marina mengakui lokasi tersebut milik keret Rejauw. Marina membantah pernyataan itu.

Pihak Marga Rejauw belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa. Namun, dalam pesan tertulis, Bernard Rejauw menegaskan nama asli lokasi adalah Binpewer.

Program Yonif TP dan penempatan di Biak

Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan 100 Yonif TP yang akan disebar ke seluruh Indonesia dan direncanakan bertambah menjadi 750 unit dalam lima tahun. Kementerian Pertahanan menyebut prajurit Yonif TP selain mahir pertempuran juga dibekali keterampilan seperti pertanian, kesehatan, dan konstruksi.

Pada 29 November 2025, sebanyak 1.728 personel TNI AD dari Yonif TP 858/MSB, 859/RBK, dan 860/NSK dilaporkan tiba di Biak. Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Yonif TP pada dasarnya adalah batalion infanteri dengan tugas utama tempur, sementara tugas teritorial pembangunan merupakan tugas tambahan untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Penolakan sebagian pemimpin adat dan kekhawatiran trauma

Kepala Suku Besar Biak Apolos Srojer menyatakan Kankain Karkara Byak bersama para kepala suku menolak penempatan Yonif TP 858, 859, dan 860 di wilayah adat Byak di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Ia menilai tambahan personel militer tidak menjadi kebutuhan masyarakat dan menyebut kehadiran satuan tersebut memicu “konflik di kami”.

Srojer juga mengklaim keputusan penempatan batalion tidak melibatkan masyarakat adat. Ia menekankan Biak adalah pulau kecil tanpa tanah kosong karena setiap sudut dimiliki marga secara tradisional. Ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penarikan kembali pasukan.

Selain persoalan lahan, Srojer menyebut trauma masa lalu muncul kembali karena kasus-kasus kekerasan yang belum diselesaikan, termasuk peristiwa yang oleh Komnas HAM disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat Tragedi Biak 1998. Menurut catatan Komnas HAM, peristiwa itu mencatat 8 orang tewas, 3 hilang, dan 37 terluka, sementara sejumlah organisasi HAM menyebut angka korban bisa lebih tinggi.

Seruan penyelesaian lewat dialog adat

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) Latifah Anum Siregar menilai penolakan sebagian masyarakat adat berkaitan dengan dugaan minimnya konsultasi dan belum tuntasnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan masa lalu. Ia menekankan potensi konflik seharusnya diselesaikan, termasuk dengan memeriksa sejarah konflik di wilayah tersebut.

Ketua Klasis Biak Utara Pendeta Gerson Abrauw juga menyampaikan keprihatinan atas rusaknya kebersamaan antarkeluarga dan antarmarga akibat sengketa lahan. Ia meminta pihak-pihak terkait duduk bersama secara internal melalui mekanisme adat, saling menghormati hak kepemilikan, hak pakai, serta batas-batas, tanpa campur tangan pihak lain yang berkepentingan.

Di tengah situasi ini, Marina Rumawak menyatakan ia akan tetap berada di depan dalam penyelesaian sengketa, meski dalam tradisi setempat perempuan disebut tidak memiliki hak atas tanah. Ia mengatakan sikapnya untuk memperjuangkan agar keluarga dan generasi berikutnya tetap memiliki tanah yang bisa digunakan untuk berkebun dan mencari nafkah.