Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan parlemen Israel. Ia menilai kebijakan tersebut mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap warga Palestina.
Menurut Sukamta, pengesahan aturan itu merupakan bentuk legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ia juga menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Sukamta turut menyinggung sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang merayakan pengesahan undang-undang tersebut. Ben-Gvir juga disebut menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi para tahanan Palestina.
“Pernyataan itu menunjukkan niat yang sistematif untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. Dunia tidak boleh diam,” kata Sukamta.
Sukamta juga mengungkapkan bahwa per Maret 2026 terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

