Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan lebih dari satu tahun dinilai sebagian kalangan menunjukkan kecenderungan militeristik, seiring pelibatan tentara dalam berbagai kebijakan. Prabowo mengakui mendengar kritik tersebut dan menyatakan terbuka untuk mengevaluasi batas-batas kepemimpinannya. “Apa benar [Prabowo mau hidupkan militerisme]?” kata Prabowo saat menanggapi tudingan itu.
Perdebatan mengenai posisi militer menguat bersamaan dengan proses uji materi Undang-Undang (UU) TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam salah satu sidang, Rabu (14/01), Lenny Damanik menceritakan kematian anaknya, Mikael Histon Sitanggang (15), yang menurutnya tewas setelah dianiaya prajurit TNI berpangkat Sersan Satu Riza Pahlivi. Lenny mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2024 di Medan, Sumatra Utara, ketika Mikael dan temannya menonton tawuran. Saat massa bubar, Mikael ditangkap aparat keamanan, meski disebut tidak terlibat tawuran. Lenny menuturkan anaknya dipukul, sempat dirawat di rumah sakit, namun kondisinya memburuk hingga meninggal. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Di hadapan hakim, Lenny mengatakan kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan menyampaikan fakta yang ia ketahui. “Kematian anak saya telah membunuh saya, dan [kemudian] datang lagi putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi,” ujarnya. Lenny bersaksi sekitar 12 menit dalam sidang uji materi UU TNI.
MK menyebut UU TNI menjadi salah satu undang-undang yang paling sering digugat, mencapai 20 kali. Salah satu hakim MK, Suhartoyo, menilai hal itu menunjukkan perhatian serius masyarakat terhadap sektor keamanan. UU TNI pertama kali disahkan pada 2004, enam tahun setelah Reformasi 1998, dengan tujuan mengatur kedudukan tentara agar tidak melampaui kewenangan utamanya, yakni pertahanan negara.
Dua dekade setelahnya, pemerintahan Prabowo menandatangani pemberlakuan revisi UU TNI. Revisi ini memicu demonstrasi di berbagai kota yang menuntut pembatalan. Sebagian publik khawatir perubahan tersebut akan mengembalikan posisi militer seperti era Orde Baru—meluas dan sangat berpengaruh—yang dikhawatirkan mempersempit ruang masyarakat sipil. Pemerintah tetap mempertahankan revisi dan menegaskan aturan itu tidak membuat fungsi militer melebar.
Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Rahadian Diffaul, menilai revisi UU TNI menjadi momentum krusial yang menandai dimulainya rezim militer ala Prabowo. “Kita tidak tahu [sekarang] masuk ke dalam zaman apa,” ujarnya, seraya menyebut penamaan periode itu mungkin baru akan terbaca beberapa tahun ke depan.
Pemekaran komando teritorial
Peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, melihat penguatan militer pada era Prabowo tampak melalui pemekaran teritorial tentara. Di tingkat Komando Daerah Militer (Kodam), jumlahnya disebut akan “hampir menyamai seluruh provinsi di Indonesia”. Saat ini terdapat 21 Kodam. Made menyebut rencana pembangunan Kodam dilakukan bertahap: pada 2026 dibangun lima Kodam, sementara pada tahun sebelumnya enam Kodam telah dibentuk. Lalu pada 2027 direncanakan penambahan lima Kodam lagi, hingga 2029 tersisa tiga Kodam yang dibangun.
Menurut Made, Kodam baru dimaksudkan untuk menguatkan struktur birokrasi yang “pararel antara militer, polisi, serta pejabat sipil”.
Di bawah Kodam, pemerintah juga disebut mempertebal unit-unit militer. Made menyatakan pemerintah berencana membangun 150 batalyon teritorial (Yonif) setiap tahun. Ia menjelaskan batalyon teritorial tidak hanya berfungsi sebagai “kesatuan tempur”, melainkan ditambah dengan kompi-kompi yang terkait pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan. “Biasanya satu batalyon ada empat kompi: A, B, C, dan D. Ini fungsinya ditambah,” kata Made.
Made menyebut pada 2029, sesuai rencana, akan terbentuk 514 batalyon teritorial pembangunan yang disebar ke seluruh kabupaten atau kota di Indonesia di bawah Komando Distrik Militer (Kodim). Ia juga mengaitkan hal itu dengan program Komponen Cadangan (Komcad) yang diluncurkan pada 2023 saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan. Menurut Made, Komcad kini “dibikin dua batalyon setiap kabupaten atau kota”. Dengan demikian, kata dia, Kodim akan membawahi satu batalyon teritorial pembangunan dan dua batalyon Komcad.
Perubahan itu, menurut Made, mengubah fungsi Kodim. Jika sebelumnya Kodim merupakan komando teritorial tanpa pasukan tempur, kini Kodim disebut memiliki pasukan tempur sekaligus batalyon yang menjalankan fungsi produksi pembangunan.
Made menilai perluasan ini berdampak pada kebutuhan personel. Ia mencontohkan satu batalyon membutuhkan sekitar 700 personel. Jika dikalikan dengan 514 batalyon, ia memperkirakan kebutuhan personel TNI baru bisa berada di rentang lebih dari 200.000 orang. Ia juga menyebut proyeksi total tentara yang lahir dari penambahan struktur hingga 2029 dapat mencapai satu juta personel.
Menurut Made, pembangunan komando teritorial dan fungsi-fungsi di bawahnya merupakan cara untuk mengintegrasikan program strategis pemerintah dengan militer. Ia menilai batalyon pembangunan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, dengan tentara menjadi pemimpin produksi—mulai dari beras, ikan, kambing, hingga sapi—yang kemudian dapat menopang program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau distribusi Koperasi Merah Putih. Made menegaskan keyakinannya bahwa Prabowo “percaya sekali bahwa semua programnya hanya bisa dilakukan oleh militer”.
Sejarah dan tarik-ulur peran militer
Rahadian Diffaul menilai ruang campur tangan militer dalam pemerintahan tidak lepas dari sejarah hubungan tentara dengan republik. Ia merujuk pandangan sejarawan Salim Said bahwa kelahiran militer Indonesia unik karena berasal dari unsur rakyat, sehingga militer memosisikan diri sebagai penengah ketika terjadi kekacauan.
Rahadian menyebut di tubuh militer terdapat dua pandangan: profesionalisme ala Eropa atau keterlibatan dalam pemerintahan seperti di Amerika Latin. Doktrin “Jalan Tengah” yang dicetuskan AH Nasution disebut menjadi kompromi, yang kemudian dikokohkan Orde Baru melalui dwifungsi ABRI.
Menurut Rahadian, paradigma bahwa militer menjadi penyelesai masalah ketika terjadi kemandekan bernegara sulit dihilangkan, bahkan setelah 1998. Pasca-Reformasi, ia menyebut terjadi tarik-ulur antara kelompok sipil yang ingin militer fokus pada pertahanan dan militer yang merasa kontribusi pembangunan tidak bisa diabaikan. Dari situ, kata dia, muncul slogan multifungsi TNI.
Rahadian menilai kecenderungan memberi ruang bagi militer makin tampak setelah Prabowo terpilih. Ia menyebut Prabowo sebagai “militer sejati” dan menilai hal itu memengaruhi cara menjalankan pemerintahan. Ia juga mengatakan demokrasi merupakan sistem yang lamban dan Indonesia belum sepenuhnya melewati masa transisi Orde Baru ke Reformasi. Dalam konteks itu, ia melihat indikator militerisme bisa terbaca dari perluasan jabatan sipil yang diisi perwira militer dan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang terkait revisi UU TNI.
Memasuki tahun kedua pemerintahan, Rahadian memperkirakan rezim Prabowo akan lebih banyak mempraktikkan administrasi bergaya militer dalam komunikasi ketatanegaraan, kelembagaan, hingga legislasi. Namun ia mengingatkan tidak semua perkara harus melibatkan tentara dan menekankan pentingnya batas yang jelas mengenai ranah militer dan ranah sipil.
Masuk ke ruang siber
Revisi UU TNI juga mengubah ketentuan yang memungkinkan militer terlibat dalam penanggulangan ancaman pertahanan siber. Dosen Fisipol UGM, Dewa Ayu Angendari, mengkhawatirkan klausul itu membuka peluang pengawasan ketat atau pembungkaman kebebasan berpendapat, karena penetapan fungsi militer dalam “ketahanan siber” tidak disertai kerangka teknis.
Dewa menilai di sejumlah negara, mekanisme surveillance harus melalui kontrol yang ketat dan prinsip transparansi. “Di Indonesia ini yang belum jelas,” ujarnya, seraya menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai tertutup dan terburu-buru. Ia memperingatkan, jika pelibatan tentara dalam urusan siber ditempuh serampangan, konsekuensinya bisa berupa penangkapan terhadap orang yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Dewa menyinggung peristiwa akhir Agustus 2025 saat demonstrasi besar meletus dan banyak orang ditangkap dengan landasan unggahan di media sosial. Menurutnya, ketiadaan garis batas yang tegas antara kebebasan berekspresi dan tuduhan disinformasi atau penghasutan membuat klausul keterlibatan militer di ranah siber rentan disalahgunakan. Ia juga menilai kontrol siber berpotensi menimbulkan ketakutan yang mendorong penyensoran diri (self-censorship) di ruang digital.
Dewa menambahkan frasa “pertahanan siber” atau “kedaulatan siber” membuka tafsir lentur yang bergantung pada cara otoritas menerjemahkannya. Ia menilai kelenturan di ranah siber pada 10 tahun pemerintahan Joko Widodo telah memunculkan represi, dan situasi serupa berpotensi terulang dalam skala lebih besar jika peran militer menonjol tanpa mekanisme kontrol, oversight, dan transparansi yang memadai.
Kritik soal tata kelola dan institusi sipil
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pelibatan tentara dalam banyak kebijakan menunjukkan presiden lebih percaya institusi militer untuk merealisasikan program dan janji kampanye. Ia memperingatkan dampak serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ardi menyebut, pertama, pengerahan militer untuk tugas yang tidak relevan dengan pertahanan dapat membuat TNI melemah dan tidak profesional. Kedua, kehadiran militer berpotensi “menumpulkan institusi sipil” untuk berkembang dan berinovasi karena ruang geraknya tertutup. Ia juga menekankan semakin besar kewenangan militer, semakin besar pula potensi gesekan dengan kelompok lain, terutama masyarakat sipil.
Ardi merujuk pengalaman Orde Baru ketika militer menjadi penopang kekuasaan dan berujung pada tindakan represif, termasuk pembungkaman kebebasan berserikat dan berekspresi. Ia menilai hal itu perlu diantisipasi dengan tidak melibatkan tentara dalam tugas yang bukan merupakan tugas pokoknya.
Pemerintah dan DPR menolak tudingan dwifungsi
Prabowo menyatakan kritik dan koreksi penting untuk menyelamatkan pemerintahan, dan ia menyebut akan memanggil ahli hukum untuk membahas batas kepemimpinan yang terlalu otoriter. Ia mengatakan kebijakan yang bersinggungan dengan tentara didasari pertimbangan yang masuk akal.
Dalam konteks penambahan komando teritorial, Prabowo menyebut tujuannya memperkuat sistem pertahanan negara dan menganggap pembentukan Kodam serta batalyon infanteri baru sebagai “prioritas strategis”. Ia juga menyatakan pelibatan tentara secara masif ditujukan agar respons lebih cepat dan efektif terhadap ancaman militer dan non-militer seperti terorisme, separatisme, dan bencana alam. Selain itu, Prabowo menilai militer dapat mendukung mandat di daerah, termasuk dalam ketahanan pangan.
Dari DPR, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta publik tidak khawatir mengenai keterlibatan militer dalam berbagai program pemerintah. Ia menyatakan pengawasan DPR dipastikan berjalan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun kunjungan kerja.
Terkait ranah siber, pemerintah menyatakan tugas TNI bersifat perbantuan, bukan tugas pokok. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penggunaan frasa “pertahanan siber” dalam revisi UU TNI dimaksudkan untuk menegaskan peran dukungan TNI dalam penanggulangan ancaman siber, menghindari tumpang tindih dengan lembaga siber lain, sekaligus membedakannya dari tugas pokok TNI secara keseluruhan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan supremasi sipil merupakan esensi utama tata kelola pemerintahan dan menyatakan revisi UU TNI tidak mengembalikan konsep dwifungsi. Ia mengatakan dari pasal-pasal yang dibahas “tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI” dan menyebut DPR serta pemerintah berkomitmen menjaga kekuasaan sipil.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyatakan dwifungsi militer telah lenyap. “Jangankan jasad, arwahnya pun enggak ada,” ujarnya pada Maret 2025, seraya menegaskan apa yang terjadi pada era Orde Baru tidak akan diulang pada pemerintahan Prabowo.

