Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan Sistem Informasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan dan pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi wajib pajak di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi modal utama dalam memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat. Dengan sistem online yang dapat diakses melalui http://pbb.tangerangkota.go.id/, wajib pajak dapat melakukan proses pengajuan serta pembayaran PBB secara terintegrasi dan praktis.
"Sistem ini langsung terintegrasi, sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Said Endrawiyanto.
Selain kemudahan pengajuan dan pembayaran, Bapenda juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tepat waktu. Batas akhir pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2019 adalah tanggal 31 Agustus 2019. Pembayaran sebelum tanggal tersebut dapat menghindarkan wajib pajak dari denda sebesar 2 persen per tahun, yang dapat dikenakan hingga dua tahun.
Said menambahkan, masyarakat kini dapat membayar PBB dengan hanya menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) di loket Bank BJB, serta memastikan telah menerima SPPT PBB tahun berjalan. Pendapatan dari PBB-P2 menjadi bagian penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.
"Kami akan terus melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan," kata Said.
Di sisi lain, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengimbau agar seluruh aparat pemerintah dapat memberikan informasi transparan mengenai sumber dana pembangunan yang berasal dari pajak. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Untuk mempermudah akses informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga telah menambahkan fitur PBB pada aplikasi Tangerang Live yang dapat digunakan pada perangkat berbasis Android. Selain itu, Bapenda Kota Tangerang menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos untuk menyediakan berbagai pilihan lokasi pembayaran pajak bagi wajib pajak.
Data menunjukkan bahwa pendapatan daerah dari sektor PBB terus meningkat. Pada tahun 2018, target pendapatan PBB sebesar Rp371 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi Rp392 miliar. Sementara untuk tahun 2019, target pendapatan dari PBB ditetapkan sebesar Rp425 miliar.