Pengembangan stablecoin nasional di Indonesia tengah berjalan di tingkat regulator. Bank Indonesia (BI) sejak November 2022 telah merilis desain awal Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang dikenal sebagai Rupiah Digital.
Inisiatif Rupiah Digital merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).
Rupiah Digital dirancang sebagai stablecoin nasional yang didukung oleh surat berharga negara (SBN) untuk menjaga stabilitas nilainya. Dalam perkembangannya, token stablecoin yang dikenal dengan nama IDRP disebut akan diterbitkan oleh PT Adhyoka Berkah Maju.
PT Adhyoka Berkah Maju tercatat sebagai peserta program Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2025. Program Sandbox merupakan mekanisme pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor jasa keuangan yang difasilitasi OJK, dengan tujuan memastikan kelayakan, keandalan, serta pengelolaan risiko inovasi keuangan secara bertanggung jawab. Peserta Sandbox terdiri dari lembaga jasa keuangan maupun non-lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh persetujuan regulator.
Dengan adanya klarifikasi dari manajemen COIN, perseroan menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat proses pendaftaran resmi stablecoin IDRP ke bursa kripto. Setiap langkah selanjutnya, menurut pernyataan tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan regulator serta mekanisme yang berlaku di pasar aset kripto nasional.

