Kudus—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus belum menentukan langkah maupun sanksi terhadap salah satu anggotanya berinisial S yang telah divonis bersalah dalam perkara judi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus. BK menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar penilaian sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan salinan putusan diperlukan untuk memastikan pasal yang dikenakan, ancaman pidana, serta ketentuan KUHP yang digunakan. Menurutnya, hal tersebut akan berpengaruh pada klasifikasi sanksi yang dapat diterapkan BK.
“Terus terang sampai sekarang saya belum mendapatkan salinan putusannya. Kenapa saya butuh salinan? Karena kita ingin tahu pasal yang dikenakan itu pasal berapa, KUHP yang mana. Itu akan berpengaruh kepada sanksi yang ada di Tatib,” ujar Sayid Yunanta, Kamis (22/1/2026).
Sayid menjelaskan, dalam Tatib DPRD, pertimbangan BK bertumpu pada pasal dan ancaman pidananya, bukan semata-mata jenis hukuman yang dijatuhkan hakim. Ia menegaskan, jika seorang anggota DPRD dijerat pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun, proses di BK dapat mengarah pada pemberhentian sementara, dan dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap apabila telah dinyatakan bersalah secara hukum.
“Di Tatib itu yang kita lihat adalah pasal dan ancamannya. Kalau dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau bersalah, akan berlanjut, tetapi harus dilihat dulu ancamannya berapa,” kata Sayid.
“Kalau ancamannya di atas lima tahun, proses pertama pemberhentian sementara. Setelah itu, kalau dinyatakan bersalah, bisa berlanjut ke pemberhentian tetap,” lanjutnya.
Namun, berdasarkan informasi yang ia dengar secara informal, perkara tersebut diduga diputus menggunakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, bukan Pasal 303 primer yang ancamannya mencapai sepuluh tahun. Jika benar menggunakan pasal dengan ancaman di bawah lima tahun, Sayid menilai kemungkinan sanksi pemberhentian sementara tidak dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Tatib.
“Kalau yang dipakai 303, setahu saya ancamannya maksimal empat tahun. Kalau itu benar, ada kemungkinan tidak bisa diterapkan sanksi pemberhentian sementara atau yang lain sebagaimana di Tatib,” ujarnya.
Sayid juga menekankan, meskipun vonis yang dijatuhkan berupa pidana kerja sosial, hal itu tidak otomatis menjadi dasar penjatuhan sanksi Tatib. BK tetap mengacu pada ancaman pidana dari pasal yang digunakan dalam putusan.
“Kita tidak berbicara putusan pengadilannya hukumannya apa, tapi pasal dan ancamannya. Putusan bersalah itu iya, tapi sanksi Tatib ditentukan dari ancaman pidananya,” katanya.
Apabila ancaman pidana berada di bawah lima tahun, BK disebut dapat menempuh mekanisme kode etik dengan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi etik lainnya. Sayid menyampaikan pihaknya telah meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengupayakan salinan putusan pengadilan, sebelum BK mengambil sikap.
“Tapi semua itu kembali lagi, kita harus pegang salinan resmi putusan. Saya sudah minta Sekwan untuk meminta salinan keputusan pengadilan itu. Setelah itu baru BK bisa bersikap,” ucapnya.
Terkait sikap partai politik, Sayid menilai partai semestinya dapat bersikap lebih dahulu. Namun, secara kelembagaan BK DPRD tetap menunggu dasar hukum yang jelas sebelum memutuskan langkah lanjutan.
“Parameter awalnya jelas, ambang batasnya adalah ancaman pidananya,” pungkas Sayid.

