BERITA TERKINI
DPR Dukung Gugatan Kuota Internet Hangus, Komisi I Berencana Panggil Komdigi dan Operator

DPR Dukung Gugatan Kuota Internet Hangus, Komisi I Berencana Panggil Komdigi dan Operator

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan terhadap gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online dan pelaku UMKM, yang mempersoalkan kebijakan operator telekomunikasi yang menghanguskan kuota internet secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi menilai persoalan kuota internet hangus bukan isu sepele. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi diskriminatif dan selama ini kerap dianggap wajar, padahal dinilai semakin membebani masyarakat.

“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta, dikutip dari Laman DPR, Sabtu (17/01/2026).

Okta menyebut, dalam waktu dekat ia akan mendorong Komisi I DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi. Ia mengatakan forum tersebut diperlukan untuk membahas persoalan secara adil dan menyeluruh.

“Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Okta.