Pasuruan — Pelaku usaha mebel di Kota Pasuruan menghadapi kenaikan harga bahan baku yang dalam pantauan terbaru mencapai 20 hingga 50 persen. Lonjakan ini dinilai berdampak pada biaya produksi, terutama pada kebutuhan bahan finishing.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan mencatat kenaikan terjadi secara bervariasi, mengingat banyaknya jenis bahan yang digunakan dalam proses produksi mebel. “Kenaikan harga bahan baku mebel memang variatif karena item-nya juga banyak. Secara umum mengalami kenaikan berkisar 20 persen hingga 50 persen,” kata Mulyono, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Selasa (7/4/2026) usai mendatangi sejumlah toko.
Monitoring dilakukan di enam toko yang tersebar di beberapa titik. Empat toko berada di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Bukir, Sebani, Krapyak, dan Petahunan. Sementara satu toko berada di Jalan Supriadi, Gentong, serta satu lainnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kebonsari.
Berdasarkan hasil pemantauan, kenaikan paling terasa terjadi pada bahan finishing seperti cat dan pelitur. Sejumlah bahan pendukung lain seperti tinner, lem, poksi, hingga sending juga dilaporkan ikut mengalami kenaikan. “Kenaikan cukup banyak terutama untuk bahan finishing seperti cat dan pelitur, termasuk tinner, lem, poksi, dan sending,” ujarnya.
Mulyono menambahkan, kenaikan harga dipengaruhi meningkatnya harga dari produsen maupun pemasok. Ia juga menyebut sebagian bahan baku merupakan produk impor yang terdampak situasi global. “Kenaikan harga bahan baku disebabkan harga dari perusahaan atau supplier naik. Kemungkinan karena sebagian bahan baku impor dan dampak dari kondisi konflik global saat ini,” katanya.
Di sisi lain, Lukman, salah satu pemilik usaha jual beli bahan baku mebel, mengakui kenaikan harga sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, hampir semua jenis bahan mengalami kenaikan, terutama untuk kebutuhan finishing. “Hampir semua bahan naik, terutama untuk finishing seperti cat, tinner, dan lem. Kenaikannya bertahap tapi cukup terasa bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu lebih cermat menghitung penetapan harga jual agar tetap bertahan di tengah meningkatnya biaya produksi. Sementara itu, Disperindag disebut masih sebatas melakukan monitoring dan pelaporan, dengan harapan pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut.

