BERITA TERKINI
JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel yang Membuka Jalan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel yang Membuka Jalan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Forum Keadilan dan Demokrasi (Justice and Democracy Forum/JDF) Asia Pasifik mengecam pengesahan undang-undang oleh Israel yang dinilai membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Organisasi tersebut juga mendesak komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan implementasi kebijakan itu.

Presiden JDF Asia Pasifik Jazuli Juwaini, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Ia menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” kata Jazuli.

JDF Asia Pasifik menilai kebijakan tersebut mencerminkan praktik diskriminatif yang semakin menguat terhadap rakyat Palestina. Menurut organisasi itu, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan dan menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat memicu instabilitas yang lebih luas, tidak hanya di Timur Tengah, tetapi juga berdampak pada keamanan global.

Dalam responsnya, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mekanisme internasional lainnya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut. Mereka juga meminta pembatalan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mendorong pembebasan tahanan sipil di penjara Israel.

JDF Asia Pasifik turut menyerukan agar komunitas internasional tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang berulang, serta mengambil tanggung jawab kolektif untuk menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan norma hukum internasional tetap berjalan sekaligus mencegah eskalasi konflik yang dapat memperburuk kondisi kemanusiaan di kawasan.