Forum Keadilan dan Demokrasi (Justice and Democracy Forum/JDF) Asia Pasifik mengecam keras pengesahan undang-undang di Israel yang dinilai membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Sikap tersebut disampaikan Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Jazuli menilai kebijakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga dinilai merusak tatanan hukum internasional.
JDF Asia Pasifik juga mendesak komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk segera menghentikan implementasi undang-undang tersebut. Mereka menekankan pentingnya menjaga tatanan hukum global dan meminta respons yang tegas serta terukur.
Dalam pernyataannya, Jazuli menyebut kebijakan hukuman mati itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Ia menegaskan dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri juga mengutuk pengesahan undang-undang tersebut. Pemerintah Indonesia menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan HAM universal.
JDF Asia Pasifik menilai kebijakan itu mencerminkan praktik diskriminatif yang kian menguat terhadap rakyat Palestina dan berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan. Mereka juga mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah serta memicu instabilitas yang lebih luas.
Organisasi itu menilai dampak instabilitas tidak hanya terbatas di kawasan Timur Tengah, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keamanan global. Sejumlah negara lain, termasuk Malaysia, disebut turut mengecam undang-undang tersebut karena dinilai diskriminatif.
JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mekanisme internasional lainnya untuk mengambil tindakan guna menghentikan pelaksanaan undang-undang tersebut. Selain itu, mereka meminta pembatalan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional serta menuntut jaminan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk pembebasan tahanan sipil di penjara Israel.

