BERITA TERKINI
JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel yang Membuka Peluang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel yang Membuka Peluang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik mengecam pengesahan undang-undang di Israel yang dinilai membuka jalan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu sebagai eskalasi serius yang mengancam hak hidup, memperburuk krisis kemanusiaan, serta merusak tatanan hukum internasional.

Presiden JDF Asia Pasifik, Dr. Jazuli Juwaini, menyebut pengesahan aturan tersebut sebagai langkah yang mencederai nilai kemanusiaan universal. “Pengesahan undang-undang ini adalah eskalasi kebijakan yang mengancam kehidupan manusia dan mencederai nilai kemanusiaan universal,” kata Jazuli pada Jumat, 3 April 2026. Jazuli yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS menegaskan komunitas internasional tidak semestinya berdiam diri terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif.

Dalam pernyataannya, JDF Asia Pasifik menilai aturan itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik. Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, terutama terkait hak untuk hidup serta jaminan peradilan yang adil.

JDF Asia Pasifik menilai pengesahan undang-undang tersebut mencerminkan menguatnya praktik diskriminatif dan ketidakadilan sistemik terhadap rakyat Palestina. Menurut organisasi itu, kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk situasi kemanusiaan, menghambat tercapainya perdamaian yang adil, serta mengganggu stabilitas kawasan maupun global.

JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut oleh Israel. Mereka juga meminta pembatalan undang-undang dan kebijakan Israel yang dinilai bertentangan secara nyata dengan hukum internasional.

Selain itu, JDF Asia Pasifik menuntut perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk pembebasan tahanan sipil yang berada di penjara Israel. Organisasi tersebut juga mendorong komunitas internasional menjatuhkan sanksi tegas dan mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan serta perdamaian dunia.