Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri informasi mengenai kabar bahwa Jurist Tan mengajukan izin tinggal di Australia. Langkah pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas informasi yang beredar.
Seiring dengan penelusuran tersebut, Kejagung juga menyatakan tengah mempercepat proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan. Percepatan ini dilakukan untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Kejagung belum memaparkan lebih lanjut hasil pengecekan informasi terkait pengajuan izin tinggal tersebut maupun perkembangan rinci dari proses red notice.

