Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai eskalasi konflik Israel–Iran belum menimbulkan dampak signifikan secara langsung terhadap perbankan nasional. Namun, OJK mengingatkan adanya potensi tekanan tidak langsung yang dapat memicu peningkatan risiko kredit, terutama jika gejolak global berujung pada kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok, dan meningkatnya ketidakpastian pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut eksposur langsung perbankan Indonesia terhadap kawasan konflik masih kecil, baik dari sisi klaim maupun liabilitas. Karena itu, dampaknya dinilai tidak signifikan terhadap permodalan maupun likuiditas bank.
Meski demikian, OJK menekankan Indonesia sebagai negara dengan sistem ekonomi terbuka sangat dipengaruhi dinamika global. Konflik geopolitik dinilai dapat memengaruhi kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia, yang dalam jangka waktu tertentu berpotensi merembet ke perekonomian domestik melalui jalur perdagangan dan sektor keuangan.
Salah satu risiko yang disorot OJK adalah potensi terganggunya distribusi energi global yang dapat mendorong kenaikan harga energi. Kenaikan ini dapat berimbas pada meningkatnya harga bahan bakar dan biaya distribusi, termasuk untuk bahan baku dan pangan, sehingga menambah tekanan inflasi baik secara global maupun domestik.
Jika tekanan inflasi direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, pertumbuhan ekonomi berisiko tertekan akibat melemahnya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi. Pada saat yang sama, kenaikan biaya hidup di tengah tekanan permintaan dapat menekan margin keuntungan korporasi dan meningkatkan risiko pada sektor usaha.
OJK juga menyoroti meningkatnya ketidakpastian global yang dapat mendorong investor menghindari risiko (risk aversion). Kondisi tersebut berpotensi memicu peningkatan risk premium Indonesia, arus keluar modal (capital outflow), serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Perkembangan itu dinilai dapat meningkatkan risiko bagi perbankan, khususnya dari sisi risiko kredit. Dian menyatakan kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi, menurunkan profitabilitas perusahaan, serta melemahkan kemampuan bayar debitur dan daya beli masyarakat. “Hal ini berpotensi mendorong kenaikan kredit bermasalah (NPL) dan kebutuhan pencadangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Risiko tersebut dinilai lebih tinggi pada sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik, seperti transportasi dan manufaktur, serta sektor yang bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, segmen UMKM dan kredit konsumsi juga disebut lebih rentan karena sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Dalam situasi penuh ketidakpastian, OJK memperkirakan perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pertumbuhan kredit ke depan.
Meski menghadapi berbagai risiko global, OJK menegaskan ketahanan perbankan Indonesia masih kuat. Per Februari 2026, rasio permodalan (CAR) tercatat 25,83%, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 2,17% atau di bawah ambang 3%.
Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 84,72% dan berada dalam kisaran ideal 78%–92%. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 195,64%, jauh di atas ambang yang ditetapkan.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menyatakan terus melakukan pemantauan risiko secara berkelanjutan serta meminta perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan pengelolaan risiko secara menyeluruh. OJK juga rutin melakukan stress test, baik untuk industri perbankan secara keseluruhan maupun masing-masing bank. Hasilnya menunjukkan permodalan perbankan masih memadai untuk menghadapi potensi tekanan akibat perubahan signifikan kondisi makroekonomi.
Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah tantangan global yang kian kompleks.

