Sejumlah pakar industri minyak dan gas (migas) menilai Indonesia masih memiliki peluang untuk terbebas dari risiko sanksi negara-negara Barat meski mengimpor minyak mentah dari Rusia. Namun, peluang tersebut bergantung pada penerapan due diligence atau uji tuntas yang ketat dalam proses pengadaannya.
Ekonom energi Center of Reform on Economics (Core) Muhammad Ishak Razak menyatakan transaksi dengan perusahaan Rusia yang masuk daftar sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat berpotensi memicu pengenaan sanksi sekunder.
Menurutnya, aktivitas bisnis dengan perusahaan Rusia yang tercantum dalam daftar tersebut juga dapat berujung pada pemblokiran akses terhadap perbankan Amerika Serikat.
Dengan demikian, impor minyak mentah dari Rusia dinilai membawa risiko bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalankan transaksi, termasuk potensi hambatan dalam mengakses pasar modal, pembiayaan, serta teknologi dari mitra Barat.
Meski demikian, Ishak menilai risiko tersebut dapat dimitigasi apabila pembelian hanya dilakukan dengan entitas Rusia yang tidak masuk daftar sanksi. Selain itu, skema pembayaran juga perlu diupayakan agar tidak melalui sistem yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat maupun Uni Eropa.