Blitar – Seorang pamong blok di Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2015. Pamong blok merupakan perangkat desa yang bertugas melakukan pungutan pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak.
Pamong blok berinisial AF diduga tidak menyetorkan uang PBB-P2 sebesar Rp 15.969.380 ke kas daerah maupun kas negara hingga akhir tahun 2017. Kasus ini terungkap saat Kepala Desa Wonodadi menggelar rapat evaluasi penerimaan PBB di kantor desa pada Rabu, 14 Januari 2016. Dalam rapat tersebut ditemukan adanya kekurangan pelunasan PBB-P2 sebesar Rp 18.834.319 di wilayah pungutan yang menjadi tanggung jawab AF, yaitu Dusun Wonodadi RT 01 dan RT 02 RW 01.
Pada 15 Januari 2016, Kepala Desa Wonodadi menugaskan Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan, Ali Mashudi, untuk mengklarifikasi kepada wajib pajak di wilayah tersebut. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan siapa saja yang sudah membayar dan menitipkan uangnya kepada AF serta yang belum melakukannya.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejumlah wajib pajak memang telah membayar kepada AF sejumlah Rp 15.969.380. Berdasarkan temuan ini, pada 23 Februari 2016 Kepala Desa mengirim surat kepada Camat Wonodadi berisi laporan perkembangan PBB-P2 tahun 2015. Surat tersebut menyampaikan bahwa pungutan PBB-P2 yang telah dilakukan AF belum disetorkan ke kas daerah maupun negara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu sudah diterima sejak lama dan setelah melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Surat Camat Wonodadi kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengenai perkembangan PBB-P2 tahun 2015
- Surat Kepala Desa Wonodadi kepada Camat Wonodadi terkait laporan perkembangan PBB-P2 tahun 2015
- Data hasil pengecekan lapangan
- Tiga lembar salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Kasus dugaan penggelapan dana PBB-P2 ini menjadi salah satu penyebab realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Blitar belum mencapai target. Pada tahun 2017, target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 28,5 miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp 22 miliar. Kekurangan sekitar Rp 6,5 miliar tersebut harus segera disetorkan oleh para pamong blok yang bertugas, jika tidak mereka berpotensi menghadapi sanksi pidana.