BERITA TERKINI
Pemerintah: ART Indonesia–AS Bagian dari Strategi Diplomasi Ekonomi dan Perluas Akses Ekspor

Pemerintah: ART Indonesia–AS Bagian dari Strategi Diplomasi Ekonomi dan Perluas Akses Ekspor

Pemerintah menegaskan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperluas akses pasar ekspor komoditas unggulan nasional. Perjanjian bilateral ini juga disebut sebagai respons atas berbagai hambatan non-tarif yang selama ini memengaruhi hubungan dagang kedua negara.

Penjelasan tersebut disampaikan pemerintah untuk merespons beragam pandangan publik terkait ART Indonesia–AS. Dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/3/2026), Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga selama proses negosiasi.

Menurut Haryo, kesepakatan ART baru akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan. Prosesnya diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR.

ART akan efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing telah diselesaikan. Selain itu, Indonesia dan AS juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas implementasi perjanjian.

Dari sisi substansi, pemerintah menyebut Indonesia memperoleh manfaat, di antaranya pengamanan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri strategis. Produk yang disebut mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat, serta produk tekstil dan apparel. Kebijakan ini diperkirakan berdampak positif bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor terkait.

Pemerintah juga menegaskan ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia disebut tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional, sembari menjaga hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang secara seimbang, baik dalam kerangka bilateral, regional, maupun multilateral.

Dalam implementasinya, ketentuan ART ditegaskan tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional. Pemerintah menyatakan tidak ada kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang. Seluruh komitmen disebut bersifat koordinatif dan setiap keputusan tetap melalui mekanisme domestik sesuai hukum dan konstitusi Indonesia.

Kedua negara juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi. Dengan demikian, pemerintah menilai keseluruhan pengaturan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.

Dalam proses negosiasi, pemerintah turut mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS. Penandatanganan ART dipandang sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS yang selama ini menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangannya.

Ke depan, pemerintah menilai AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menerapkan tarif dan berpotensi memulai investigasi terhadap praktik dagang mitra-mitranya. Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia disebut lebih terukur karena sejumlah isu potensial telah dinegosiasikan lebih awal dalam kerangka ART.