Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/12/2025). Permohonan diajukan Suhari, karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhari mengikuti persidangan secara daring dan menyatakan memiliki kedudukan hukum karena secara langsung dan terus-menerus menjadi subjek UU Keselamatan Kerja dalam aktivitasnya sebagai pekerja.
Dalam permohonannya, Suhari menilai ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) tidak lagi relevan dan tidak proporsional dengan kondisi saat ini. Ia berpendapat nilai denda yang ditetapkan sejak 1970 telah tergerus inflasi dan perubahan ekonomi, sehingga dinilai kehilangan daya paksa serta efek jera bagi pengusaha.
Pemohon juga mendalilkan ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, lemahnya sanksi disebut berpotensi mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena pengusaha dinilai cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Suhari menegaskan adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaimnya, dengan alasan sanksi yang ringan membuat pekerja berisiko bekerja di lingkungan yang tidak aman.
Dalam petitumnya, Pemohon tidak meminta pencabutan UU Nomor 1 Tahun 1970 secara keseluruhan. Ia memohon agar Pasal 15 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperbaiki permohonan dengan menguraikan alasan secara lebih rinci, termasuk apa yang dirasakan dan dialami sehingga ketentuan tersebut dipersoalkan. Guntur juga menekankan pentingnya penegasan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan potensi ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja Pemohon agar Mahkamah dapat menilai relevansi norma tersebut secara objektif.
MK memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sejak sidang tersebut. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 30 Desember 2025.

