Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengusulkan penataan kelembagaan yang akan menyederhanakan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 40. Usulan tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rencana itu disampaikan dalam rangkaian Apel Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (17/1). Dalam kesempatan itu, Edy juga menyampaikan capaian Pemprov Sumut serta rencana ke depan, termasuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kelembagaan, Peraturan Gubernur (Pergub) Struktur Organisasi dan Tata Laksana (SOTK), penerapan perangkat daerah baru, serta penyederhanaan birokrasi.
Edy meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut menerapkan budaya kerja yang inovatif, kreatif, inspiratif, serta berbudaya.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa rencana penataan kelembagaan, SOTK, dan perangkat daerah baru tersebut sedang dikaji di Kementerian Dalam Negeri. Aprilla menyampaikan hal itu saat berada di Kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus percepatan proses sebagaimana arahan gubernur.
Terkait jumlah OPD yang diusulkan, Aprilla mengatakan Pemprov Sumut mengajukan perubahan menjadi 40 perangkat daerah. Saat ini, jumlah OPD Pemprov Sumut tercatat 49.
Menurut Aprilla, Pemprov Sumut telah memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengusulkan perubahan tersebut, termasuk melalui analisis dan evaluasi, pembahasan dengan DPRD Sumut, serta ketentuan lainnya. Ia juga menyebut salah satu syarat yang dipenuhi adalah pelantikan penyetaraan jabatan, yang telah dilakukan gubernur untuk sebagian dari 452 jabatan.
Meski demikian, Aprilla belum membeberkan daftar OPD yang akan dihilangkan atau dilebur dalam rencana penyederhanaan itu. Sebelumnya, Pemprov Sumut juga pernah melakukan penggabungan 11 OPD menjadi 5 OPD.

